Apa Itu Pajak Honorarium?

Apa Itu Pajak Honorarium?

Kursus Pajak – Istilah “honor” sendiri didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah upah yang diberikan oleh suatu pihak sebagai bentuk imbal jasa untuk pihak yang berprofesi sebagai tenaga honorer, dokter, konsultan, penerjemah dan juga pengarang, di luar gaji yang mereka dapatkan.

Sedangkan istilah “honorarium” sendiri merupakan sebuah imbalan jasa yang pada umumnya diberikan bagi pegawai PNS ataupun non PNS. Yang mana pegawai PNS ataupun non PNS yang dimaksud disini merupakan orang-orang yang terlibat didalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

Pemberian honor tersebut memiliki syarat dan juga ketentuan. Disamping itu, pemberian honor juga harus dilakukan dengan proporsional yang disesuaikan dengan seberapa besar anggaran yang dimiliki pemerintah daerah.

Ringkasnya, honorarium bisa diartikan sebagai sejumlah uang yang diberikan pada orang yang tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar dan juga kepada orang yang telah memberikan jasa maupun layanan dengan sukarela. Contohnya guru honorer di sekolah dan juga pelatih-pelatih yang ada di klub olahraga.

Pihak Penerima Honorarium

Pada umumnya, orang-orang yang memiliki hak untuk menerima honorarium ialah mereka yang telah melakukan sebuah jasa maupun layanan. Seperti yang telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.02/2021 terkait dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Pihak – pihak yang memiliki hak untuk menerima honorarium diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Penanggung jawab pengelola keuangan, misalnya Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Pengguna Anggaran (KPA), Staf Pengelola Keuangan (SPK), Bendahara Pengeluaran, dan lain sebagainya
  2. Petugas penunjang penelitian
  3. Penanggung jawab pengelola keuangan yang ada di satuan kerja yang secara khusus mengelola belanja pegawai.
  4. Pengurus barang punyai negara
  5. Pihak pengadaan barang dan juga jasa, misalnya pengguna anggaran, pejabat pengadaan barang jasa jasa, UKPBJ dan panitia pengadaan barang atau jasa.
  6. Pengelola Sistem Akuntasi Instansi (SAI)
  7. Komite Penilaian atau Reviewer Proposal
  8. Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
  9. Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBJ)
  10. Pegawai penelitian yang memiliki kelebihan jam kerja, sebab mendapatkan tugas sesuai surat perintah dari pejabat yang berwenang
  11. Narasumber, pembawa acara, pembahas, moderator, maupun panitia kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah
  12. Pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dan masih banyak lagi yang lainnya

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Sertifikasi Pajak

Pajak Honorarium

Mengacu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 jika setiap honorarium yang diterima akan terkena jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sementara itu, pihak yang menjadi Wajib Pajak PPh 21 terbagi menjadi beberapa kategori, seperti pegawai, bukan pegawai, anggota dewan komisaris, penerima pensiun atau pesangon, peserta kegiatan dan mantan kegiatan.

Jika  honorarium diterima pegawai PNS, maka ketentuan terhadap pajak honorarium mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 262/PMK.03/2010 terkait dengan Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi PNS, Pejabat Negara, Anggota TNI, Anggota Polri, dan juga Pensiunannya ataupun Penghasilan yang Menjadi Beban APBD dan APBN. Pada PMK tersebut telah diatur tarif pajak honorarium yakni sebagai berikut:

  1. Bagi PNS golongan I dan II, anggota Polri golongan pangkat Tamtama dan Bintara, anggota TNI dan juga pensiunannya, terif pajaknya 0% dari jumlah honorarium/imbalan lainnya.
  2. Untuk PNS golongan III, anggota Polri golongan pangkat Perwira Pratama, dan anggota TNI serta pensiunannya, sebesar 5% dari jumlah honorarium atau imbalan lain.
  3. Dengan besaran 15% dari jumlah honorarium/imbalan lain untuk pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan juga pensiunannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.