Training Pajak – Ketika ingin menjadi warga negara yang baik dan telah memenuhi syarat untuk menjadi di wajib pajak, tentu saja seseorang atau sebuah badan usaha tersebut harus melakukan kewajiban perpajakannya dengan efektif dan efisien. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti training pajak. Training pajak disini akan membantu pesertanya untuk memperoleh materi yang berkaitan dengan pajak dasar hingga pajak lanjutan.
Bahkan biasanya, perusahaan sengaja mencari orang-orang yang telah bersertifikasi pajak untuk membantu manajemen perpajakan perusahaan tersebut. Maka, tidak akan ada pernah ruginya ketika mengikuti kelas perpajakan seperti ini. Bahkan setelah mengikuti kelas perpajakan tersebut, nantinya Anda akan memperoleh sertifikat brevet pajak.
Dikutip dari situs resmi DJP atau Direktorat Jenderal Pajak, bahwa pajak merupakan Iuran wajib badan usaha maupun orang pribadi kepada negaranya. Iuran wajib tersebut bersifat memaksa berdasarkan pada undang-undang, tanpa adanya imbalan secara langsung dan nantinya akan dipergunakan untuk kebutuhan negara agar mampu memenuhi kesejahteraan rakyat.
Pajak yang dibebankan pada masyarakat bukan hanya orang pribadi namun juga sebuah badan. Pada kasus ini, sebuah badan tersebut bisa saja perusahaan maupun badan usaha yang berkedudukan di Indonesia. Kemudian, sebuah perusahaan atau badan usaha yang tidak etis atau didirikan di Indonesia, namun juga menjalankan usaha atau melakukan aktivitas melalui bentuk usaha tetap.
Atau juga mendapatkan penghasilan dari Indonesia ketika menjalankan usaha, maka diwajibkan juga untuk melakukan pembayaran pajak kepada negara. Sebagai salah satu kasus perpajakan di Indonesia, tentu saja sebuah badan usaha harus membayar pajak pada negara dan wilayah tempat mereka menjalankan usaha tersebut atau beroperasi. Sehingga, apa saja sih yang harus disetor atau dibayarkan oleh perusahaan?
Berbagai Jenis Pajak Badan Usaha
Terdapat berbagai jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh suatu badan usaha tiap tahun maupun tiap bulannya, antara lain:
PPh pasal 21
Pajak penghasilan pasal 21 merupakan pajak yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan, kegiatan maupun jasa yang berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium dan pembayaran yang lainnya. Sebagai penyedia pekerjaan, maka perusahaan harus melakukan pemotongan pajak terhadap gaji karyawannya. Pemotongan pajak tersebut nantinya akan disimpan dan dilaporkan untuk setiap bulan.
Baca Juga: 4 Strategi yang Bisa Dilakukan untuk Mengelola Pajak Lebih Efektif dan Efisien
PPh pasal 22
Pajak yang selanjutnya biasanya dikenakan pada sebuah badan usaha yang mengimpor atau mengekspor barang-barang mewah. Syaratnya adalah aktivitas impor atau ekspor akan memberikan untung bagi dua belah pihak ada terhadap transaksi tersebut. Ketentuan dari PPh 22 ini ternyata sedikit lebih rumit Apabila dibandingkan dengan pajak yang lainnya.
PPh pasal 23
PPH yang satu ini dikenakan terhadap penghasilan yang berupa modal, hadiah dan pemberian jasa atau hadiah, selain yang dipotong dari PPH 23. Maksudnya, pajak tersebut akan dibebankan terhadap transaksi yang terjadi antara pihak yang menerima penghasilan dan Pihak yang memberikan penghasilan.
PPh pasal 25
Pajak penghasilan yang satu ini adalah pajak terutang yang mengacu pada PPH terutang dalam SPT tahunan PPH badan tahun sebelumnya.
PPh pasal 26
PPh pasal 26 adalah pajak yang dibebankan terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Ada pengecualiannya yaitu terhadap bentuk usaha tetap di Indonesia. Tarif dari pajak yang satu ini adalah sebesar 20%. Tetapi, bisa saja berubah apabila terdapat perjanjian pajak atau perjanjian pajak berganda yang diberlakukan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.