Apa itu Notice of Tax Assessment? Sarana Koreksi dan Pengenaan Sanksi Pajak

Apa itu Notice of Tax Assessment? Sarana Koreksi dan Pengenaan Sanksi Pajak

Kursus pajak merupakan solusi bagi Anda yang ingin memiliki pengetahuan dasar mengenai peraturan perpajakan. Bahkan kursus pajak tersebut juga dapat disesuaikan dengan beberapa tingkatan sesuai dengan kebutuhan anda. Sebagai wajib pajak maupun seseorang yang mengelola kewajiban perpajakan, sekaligus warga negara Indonesia yang taat akan hukum. Maka melaksanakan kewajiban pajak bukan hanya sebatas melakukan penyetoran pajak, tetapi juga seperti apa kontribusi kita sebagai warga negara Indonesia apabila dilihat dari sisi penerimaan negara.

Dalam konteks penerimaan negara melakukan pencapaian target APBN atau anggaran pendapatan belanja dan negara, yang mana melebihi target maupun hal tersebut adalah sebuah pencapaian yang sangat baik. Penerimaan negara ini, pada dasarnya dipergunakan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat, misalnya beasiswa pendidikan pembangunan tempat ibadah pembangunan infrastruktur negara, perbaikan rumah sakit, pemberian insentif, sampai untuk membuka lapangan pekerjaan baru.

Hal ini juga telah tertulis pada definisi sebenarnya dari pajak, kontribusi wajib pada negara yang terutang menurut undang-undang tidak memperoleh imbalan atau kontraprestasi dengan cara langsung dan dipergunakan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat. Kesadaran warga Indonesia terhadap kepentingan hal ini ternyata belum mencapai titik yang maksimal, sehingga masih terdapat wajib pajak yang ingin melakukan penghindaran pengenaan pajak.

Pemerintah melaksanakan begitu banyak usaha untuk melakukan peningkatan terhadap kesadaran wajib pajak, supaya dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Pemungutan Pajak di Indonesia

Di Indonesia sistem pemungutan pajaknya sudah beralih menjadi Self Assessment System, yang mana pada awalnya adalah menggunakan Official Assessment System. Dalam hal ini tentu saja akan memberikan wewenang pada wajib pajak untuk melakukan penghitungan, pembayaran, dan penyetoran pajak terutang mereka sendiri. Hal ini termasuk sebagai salah satu usaha pemerintah untuk memberikan peningkatan pada kesadaran masyarakat atau wajib pajak.

Dalam proses pelaksanaan administrasi pajak, wajib pajak memperoleh kepercayaan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, namun di samping itu akan muncul sebuah perbedaan jumlah pajak terutang menurut cara hitung wajib pajak dan secara fiskal. Jumlah pajak yang dilakukan penyetorannya oleh wajib pajak akan dilaporkan pada SPT atau surat pemberitahuan tahunan PPh atau pajak penghasilan, pada saat ada kekeliruan maupun ada pajak yang belum dilakukan pelaporannya.

Baca Juga: Wacana Pemisahan DJP dan DJBC, Akankah Efektif dan Efisien?

Serta wajib pajak dengan memiliki kesadaran akan kesalahannya ini, maka bisa melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan. Kemudian melunasi kekurangan pembayaran pajak terutangnya. Jika wajib pajak tidak sadar atas kekeliruan ini maupun dengan sengaja menggelapkan pajak, jika ditemukan berbagai buktinya, maka DJP akan melakukan penerbitan SKP atau Surat Ketetapan Pajak.

Notice of Tax Assessment (Surat Ketetapan Pajak/SKP)

Pengertian dari SKP atau Surat Ketetapan Pajak sendiri merupakan Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk menagih terhadap pajak yang kurang bayar, juga bisa berperan sebagai sanksi administrasi maupun sebagai sarana untuk melakukan penentuan kelebihan bayar pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Dalam konteks ini, wajib pajak sudah diperiksa dan terbukti bahwa terdapat kelebihan pembayaran pajaknya.

Fungsi dari Surat Ketetapan Pajak tersebut ada begitu banyak sesuai dengan surat tersebut dibuat, mulai dari untuk mengoreksi terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak apabila terbukti dan berdasarkan peraturan pajak tidak memenuhi kewajiban material atau kewajiban moral. Selain itu, SKP juga berfungsi untuk sarana pengenaan zat misi administrasi jika wajib pajak mengalami kelalaian ketika pelaksanaan kewajiban pajaknya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.