Apa itu Advance Pricing Agreement?

Apa itu Advance Pricing Agreement?

Pelatihan Pajak – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan terbaru terkait dengan Advance Price Agreement (APA) tepatnya pada 18 Maret 2022. Aturan terkait dengan APA tersebut telah mengalami perubahan peraturan sebanyak 3 kali. Lantas, apa yang dimaksud dengan Advance Pricing Agreement (APA) itu sendiri?

Mengenal Advance Pricing Agreement

Advance Pricing Agreement (APA) ialah perjanjian tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak/otoritas pajak negara lain dalam menyepakati kriteria-krieteria dan/atau menentukan harga wajar ataupun laba wajar di muka para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Didalam perjalanannya di Indonesia sendiri peraturan untuk APA telah mengalami perubahan yakni sebanyak 3 kali. Yang mana di awali dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-69/PJ/2010 terkait dengan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Lalu, dilanjutkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 7/PMK.03/2015 terkait dengan Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Kemudian perubahan terakhir ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 terkait dengan Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Ketentuan Umum Advance Pricing Agreement

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) pada DJP terhadap seluruh ataupun sebagian Transaksi Afiliasi dalam dan juga luar negeri, sesuai dengan:

  • Inisiatif Wajib Pajak yakni berupa permohonan APA Unilateral ataupun APA Bilateral
  • Pemberitahuan tertulis dari Dirjen Pajak berkaitan dengan permohonan APA Bilateral Wajib Pajak luar negeri pada pejabat berwenang mitra P3B.

Sedangkan untuk periode berlakunya perjanjian APA paling lama ialah 5 (lima) tahun pajak sesudah diajukannya permohonan APA. Naskah APA berisi kesepakatan antara DJP dengan Wajib Pajak terkait dengan kriteria-kriteria yang ada didalam penentuan harga transfer di muka sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atau Arm’s Length Principle (ALP) dalam periode APA dan juga Roll-back. Roll-back sendiri merupakan hasil kesepakatan APA di tahun-tahun pajak sebelum periode APA.

Tujuan dan Keuntungan Advance Pricing Agreement

Advance Pricing Agreement (APA) mempunyai tujuan untuk memberikan saran pada Wajib Pajak didalam menyelesaikan permasalahan transfer pricing. Atau dengan kata lain digunakan untuk meminimalisir terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Baca Juga: Begini Jika SPT Lebih Bayar dan Kurang Bayar

APA sendiri memberikan keuntungan yakni kepastian hukum untuk Wajib Pajak. Kebijakan APA diharapkan dapat mengurangi terjadinya sengketa transfer pricing. Selain itu, diharapkan Wajib Pajak pun dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah sebab ditentukannya kepastian hukum pada pengajuan APA secara mandiri. Disamping itu, fiskus atau petugas pajak tidak perlu lagi melakukan koreksi pada harga jual dan juga keuntungan produk yang dijual oleh Wajib Pajak pada perusahaan didalam grup yang sama.

Ruang Lingkup Advance Pricing Agreement

Berdasarkan Pasal 3 PMK 22/2020, ruang lingkup Advance Pricing Agreement (APA) sendiri terdiri atas seluruh atau sebagai transaksi yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa. Hubungan istimewa yang dimaksud dalam hal ini ialah keadaan ketergantungan maupun ketertarikan satu pihak dengan pihak lain yang terjadi karena kepemilikan ataupun penyertaan modal, penguasaan, dan juga hubungan keluarga sedarah/semenda.

Hubungan istimewa yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal akan dianggap ada jika Wajib Pajak memiliki penyertaan modal langsung ataupun tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain; ataupun adanya hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah sebesar 25% pada 2 Wajib Pajak atau lebih.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.