Training pajak adalah kelas pelatihan yang akan memberikan materi tentang perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Bahkan biasanya training pajak seperti ini diikuti oleh orang-orang yang ingin menjadi ahli pajak seperti halnya konsultan pajak. Tentu saja bagi orang-orang yang ingin menguasai ilmu perpajakan, selain mengetahui materi tentang kebijakan perundang-undangan perpajakan, tidak kalah penting untuk mengetahui berita perpajakan terkini. Salah satunya adalah sehubungan dengan IKN, bahwa pemberian insentif pajak bagi pegawai yang bekerja di IKN (Ibu Kota Nusantara) sudah diumumkan oleh pemerintah. Pengumuman insentif ini adalah berupa pembebasan PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21.
Peraturan tersebut telah tertulis pada PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 28 Tahun 2024 mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN atau Ibu Kota Nusantara, yang mana telah dirilis sejak 16 Mei 2024 yang lalu. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diimplementasikan sampai tahun 2035 ini dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 28 tahun 2024 pasal 123 dan pasal 124. Selama periode tersebut gaji para karyawan atau pegawai yang berada di Ibu Kota Nusantara akan dibebaskan dari pengenaan pajak. Kebijakan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah dan memiliki sifat yang final.
Bagaimana Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21?
Pada Peraturan Menteri Keuangan No. 28 Tahun 2024 pasal 123 ayat 1 mengenai fasilitas PPh untuk karyawan tertentu menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh atau didapatkan karyawan harus dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja seperti halnya yang sesuai dengan kebijakan pada UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan) pasal 21. Tetapi, penghasilan yang didapatkan oleh karyawan tertentu akan diberikan fasilitas yang berupa Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah dan sifatnya adalah final. Karyawan tertentu yang dimaksud dalam kebijakan tersebut adalah meliputi semua pekerja yang memperoleh maupun menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
Dalam konteks ini adalah pegawai yang tinggal di wilayah ibukota nusantara dan telah mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di wilayah Ibu Kota Nusantara. Baik itu karyawan tetap ataupun karyawan tidak tetap yang tergolong dalam kategori ini. Selain karyawan biasa, PNS atau pegawai negeri sipil, pejabat negara, serta Polri dan TNI yang sedang bertugas di Ibu Kota Nusantara juga mendapatkan hak untuk menerima pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21. Sedangkan, dalam PMK No. 28 Tahun 2024 pasal 124, dijelaskan bahwa penghasilan yang selain berasal dari penghasilan tetap dan teratur, yang mana Berasal dari APBN maupun APBD yang diterima oleh PNS, anggota Polri, TNI, dan pejabat negara sudah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sifatnya final.
Baca Juga: Apa itu CbCR dan Seperti Apa Kewajiban Notifikasinya?
Pembebasan pajak tersebut diberikan pada saat mereka masih mempunyai tanggung jawab tugas bekerja di Ibu Kota Nusantara, serta gaji yang mereka dapatkan adalah dari APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara maupun APBD atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Fasilitas tersebut tujuannya adalah sebagai pemberian insentif tambahan untuk orang-orang yang bekerja di Ibu Kota Nusantara. Perlu diketahui bahwa insentif pajak yang satu ini diharapkan mampu menarik minat para tenaga kerja agar mau bekerja dan pindah di Ibu Kota Nusantara. Sehingga, hal ini akan mendorong percepatan pembangunan Ibukota yang baru, serta memberikan dorongan secara finansial untuk para pekerja maupun pejabat negara yang memiliki kontribusi dalam mengembangkan wilayah IKN.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.