Training pajak merupakan upaya yang tepat untuk diikuti oleh orang-orang yang ingin mempunyai karir pada bidang pajak. Hal tersebut dikarenakan training pajak akan memberikan pengetahuan seputar kebijakan pajak dasar hingga lanjutan yang pastinya dapat dijadikan bekal dalam dunia kerja perpajakan. Di samping itu, pastinya tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai kebijakan yang seringkali silih berganti atau diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti halnya untuk bulan Juni tahun 2024, Seperti apa perkembangan tarif bunga sanksi administratif dan imbalan bunga pajak? Ulasan Berikut ini akan membahas mengenai tarif sanksi administrasi tersebut.
Perlu diketahui bahwa kemenkeu RI atau kementerian keuangan Republik Indonesia sudah melakukan penerbitan kebijakan baru berkaitan dengan tarif bunga untuk dasar perhitungan sanksi administrasi pajak di bulan Juni tahun 2024. Sanksi administratif pajak yang berupa bunga dan pemberian imbalan bunga seperti ini berlaku mulai 1 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024. Tarif bunga administrasi per bulan Juni tahun 2024 ini telah tercantum pada kmk atau keputusan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2004 yang telah ditandatangani secara digital di tanggal 29 Mei tahun 2024 oleh Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala BKF atas nama Menteri Keuangan RI.
Penentuan Tarif Sanksi Pajak
Hasil perhitungan suku bunga acuan Bank Indonesia atau yang dikenal dengan BI rate merupakan dasar penentuan untuk tarif sanksi pajak, ditambah dengan faktor pada setiap pasal ketentuan yang kemudian dibagi menjadi 12. Perlu diketahui bahwa definisi dari uplift factor merupakan tingkat persentase dari pelanggaran wajib pajak lakukan. Ada dua jenis uplift factor serta pelanggarannya, antara lain:
- 0 persen hingga 10 persen untuk pelanggaran self assessment system
- 15 persen untuk pelanggaran official assessment system
Jika BI rate mengalami kenaikan, maka tarif sanksi pajak yang ditetapkan dan berlaku juga akan semakin tinggi. Hal yang sama pun berlaku jika suku bunga acuan Bank Indonesia mengalami penurunan, maka tarif sanksi pajak yang berlaku juga akan lebih rendah. Kendati demikian, tarif sanksi pajak dengan perhitungan seperti ini akan terus lebih rendah apabila dibandingkan dengan kebijakan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang sebelumnya memberikan penerapan tarif sejumlah 2 persen untuk setiap bulannya.
Baca Juga: Kondisi Nilai Tukar Rupiah yang Semakin Melemah, Apakah Berdampak pada Penerimaan Pajak?
Tarif Bunga Sanksi Pajak di Bulan Juni 2024
Untuk bulan Juni tahun 2024 tarif bunga sanksi administratif yaitu sejumlah 0,59 persen hingga 2,25 persen seperti halnya setiap pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yaitu Mei 2024, maka tarif bunga sanksi administrasi di bulan Juni tersebut terdapat kenaikan sejumlah 0,01 persen sampai 0,02 persen. Seperti yang telah disebutkan, bahwa Tari bunga sanksi administratif ini akan berlaku mulai 1 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024.
Tarif Bunga Pajak di Bulan Juni 2024
Pada lingkup tarif imbalan bunga untuk bulan Juni tahun 2024 juga telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan, yaitu sebesar 0,59 persen dari setiap pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Tarif imbalan bunga pajak bulan Juni 2024 tersebut terjadi kenaikan dari bulan sebelumnya yaitu sebesar 0,02 persen. Perlu diketahui bahwa tarif sanksi administrasi yang berupa Bunga per bulan ini akan berlaku pada periode masa pajak 1 Juni 2024 hingga dengan 30 Juni tahun 2024
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.