Brevet Pajak – Pajak adalah penghasilan utama yang akan gunakan oleh pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan guna untuk mendanai berbagai inisiatif dan program publik. Salah satu kebijakan yang beberapa minggu ini sedang ramai diperbincangkan oleh banyak orang yaitu Pajak Natura. Pemerintah telah menerbitkan sesuatu peraturan baru yang membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 66 Tahun 2023 yang isinya membahas tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPH) atas jasa penggantian atau imbalan yang berhubungan dengan jasa atau pekerjaan yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan.
Penerapan Pajak Penghasilan (PPH) tidak hanya berlaku untuk karyawan saja, juga diterima oleh influencer atau content creator yang termasuk dalam jasa promosi ataupun jasa endorsement. Bagi orang yang mengejar Brevet Pajak, pemahaman tentang tax incidence merupakan salah satu komponen penting yang sangat membantu dalam merancang kebijakan perpajakan.
Profesi Content Creator di Era Digital
Dalam era saat ini, content creator sangat banyak diminati dan menjadi sangat populer. Mereka adalah sekelompok orang ataupun seseorangan yang secara aktif membuat berbagai konten dan diuploud di media sosial. Misalnya seperti video, foto, blog, ataupun postingan lainnya yang dibagikan kepada followers atau pengikut melalui berbagai platform social media. Dalam beberapa waktu ini, banyak produk endorsement dengan produk berbagai produk yang beragam,maka oleh karena itu Kebijakan baru telah dibuat.
Orang-orang yang berprofesi sebagai pembuat konten, baik sebagai profesi maupun bisnis, juga merupakan pekerja, sama seperti banyak profesi lainnya, sehingga penghasilan yang diperoleh dari endorsement tentunya harus sesuai dengan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, pendapatan apa pun yang diperoleh seseorang adalah content creator harus diwajibkan membayar pajak sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
Direktoran Jendral Pajak telah menetapkan bahwa akan adanya pajak natura pada produk endorse karena dianggap sebagai bentuk ganti rugi atau kompensasi. Penjelasan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.Tidak akan ada pengecualian terhadap barang-barang yang diterima untuk bagian dari endorsement tersebut. Penjelasan tersebut tercatat pada Peraturan Menteri Keuangan No 66 Th. 2023.Tidak akan ada pengecualian terhadap barang-barang yang diterima kedalam bagian dari endorsement tersebut.
Penjelasan selanjutnya dalam PMK tersebut tercantum pada pasal 3 dan 4 menyatakan bahwa kompensasi atau pembayaran berupa bentuk natura atau manfaat lainnya dapat dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan PPN sebagaimana sudah diatur pada pasal 4 ayat 1 huruf A perundang-undangan pajak penghasilan. Namun selanjutnya tidak ada batas nilai untuk penerapan pajak natura dari endorse dan dari semua produk yang menjadi objek pajak dalam kepemilikan content creator tersebut.
Baca Juga: Kenali Restitusi Pajak dan Persyaratan Pengajuannya
Tidak semua barang barang yang digunakan content creator sebagai bagian dari tugas tersebut dikenakan pajak natura. Misalnya jika barang tersebut bukan milik content creator seperti property yang digunakan dalam video ataupun foto yang merupakan milik agensi atau perusahaan pembuatnya,atau barang yang digunakan merupakan barang sewa, maka bebas pajak.
Berikut ini contoh untuk penerapan pajak natura yang sedang ramai diperbincangkan, semisal Pak Rahmad seorang Youtuber yang membuat konten tentang jasa desain bangunan yang menandatangani perjanjian dengan perusahaan Kontraktor Bngunan besar,PT Prohaba Jaya Agung, untuk menunjukkan dan jasa promosi penjualan jasa desain bangunan tersebut didalam platform sosial medianya.
Maka sebagai kompensasi atas layanannya, pada bulan Desember 2023 Ibu Riri menerima paket produk kosmetik dari PT Beauty Krasa. Harga pokok penjualan produk kosmetik tersebut diketahui sebesar 10.000.000. Dengan demikian, dalam kasus yang dialami Ibu Riri tersebut, ibu Riri menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang akan menjadi subjek pemotongan terhadap PPh pasal 21 sebesar 0 juta.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.