Training pajak dapat menjadi solusi yang sangat tepat bagi Anda yang ingin mempunyai pengetahuan di dunia perpajakan. Terlebih bagi Anda yang ingin menguasai berkebijakan peraturan perundang-undangan perpajakan, pastinya training pajak akan memberikan berbagai materi mengenai hal tersebut. Salah satu materi yang terdapat dalam training pajak adalah mengenai Pajak Penghasilan Pasal 25. Apakah anda sudah tahu Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah jenis pajak yang seperti apa? Perlu diketahui bahwa PPh 25 atau Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran penyetoran Pajak Penghasilan oleh wajib pajak yang perlu disetorkan setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.
Mengenai PPh Pasal 25
Sebagai pengetahuan umum, PPh 25 atau Pajak Penghasilan Pasal 25 tidak dibebankan pada objek pajak tertentu, Namun hanya merupakan metode pembayaran yang mempunyai tarif seperti halnya yang telah diatur dalam kebijakan perpajakan. Hal ini seperti halnya yang sudah tercantum pada UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 25 ayat 1 mengenai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai PPh atau Pajak Penghasilan, bahwa pengertian dari PPh 25 merupakan penyetoran pajak terhadap penghasilan dengan cara angsuran setiap bulannya dalam kurun waktu 1 tahun.
Sehingga, tujuan metode dari angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut merupakan pilihan untuk wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi supaya bisa meringankan keuangan mereka.Daripada harus melakukan penyetoran Pajak Penghasilan terutangnya dengan lunas dalam satu waktu, dengan adanya Pajak Penghasilan Pasal 25 ini, maka wajib pajak bisa melakukan cicilan setiap bulannya dalam sepanjang tahun pajak berjalan.
Ketentuan Besaran Angsuran PPh 25
Apabila merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat 1, besaran dari angsuran pajak dalam satu tahun pajak berjalan yang harus disetorkan sendiri oleh wajib pajak setiap bulannya, yaitu sebesar PPh yang terutang menurut SPT tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dan dikurangi:
- Pajak penghasilan yang dipotong seperti halnya yang dimaksud pasal 21 dan pasal 23 dalam pasal 23, sekaligus Pajak Penghasilan yang dilakukan pemungutannya seperti halnya yang tercantum dalam pasal 22
- Pajak atas penghasilan yang terutang atau dibayarkan di luar negeri, yang mana dapat dikreditkan seperti halnya yang dimaksud dalam pasal 24, kemudian dibagi menjadi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian periode pajak.
Lantas, bagaimana apabila angsurannya dijalankan sebelum surat pemberitahuan tahunan dilaporkan?
Baca Juga: Peringatan Ekonom: Pentingnya Hati-Hati Bagi Pemerintah Saat Memberi Target Tax Ratio 2025
Telah tertulis dalam UU PPh pasal 25 ayat 2, bahwa besaran angsuran pajak yang perlu dibayar wajib pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besaran angsuran pajak pada bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Sementara itu, pada pasal 25 ayat 4 dijelaskan, jika dalam tahun pajak berjalan telah diterbitkan SKP atau Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besaran dari angsuran pajak dihitung kembali menurut Surat Ketetapan Pajak tersebut dan berlaku untuk bulan berikutnya sesudah bulan penerbitan SKP.
Siapa yang Menghitung Angsuran PPh 25?
Karena penerapan Pajak Penghasilan yang ada di Indonesia mengambil saf assessment system, sehingga berarti wajib pajak sendiri yang akan melakukan penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan Pajak Penghasilannya sendiri. Tetapi, akan ada waktunya Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan penentuan terhadap besaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut, seperti halnya yang telah tertulis pada undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat 6.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.