Hai hai halo, Taxas!
Kalian tau gak sih e-Bupot itu apa? Fungsinya untuk apa? Pasti kalian semua belum tau kan?
BUPOT (Bukti Pemotongan) yaitu formulir atau dokumen lain yang dipersamakan digunakan oleh Pemotongan Pajak Sebagai bukti potong PPh Pasal 23 serta PPh Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dilakukan. Bentuk bupot dan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 ada dua jenis yaitu formulir kertas (hard copy) dan dokumen elektronik. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2017. Bukti potong PPh Pasal 23/26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari:
- Modal (dividen, bunga, royalti, dan lainya)
- Penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Merujuk pada bentuk bupot dan SPT dalam dokumen elektronik, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan aplikasi bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Aplikasi ini selanjutnya dikenal dengan sebutan aplikasi e-Bupot 23/26. Definisi bukti potong elektronik atau disebut e-Bupot adalah sebuah aplikasi untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, yang dibuat dalam bentuk elektronik. Pengertian e-Bupot tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.
Aturan e-Bupot ini ditetapkan sejak 31 Maret 2017. Pembuat bukti potong yang menggunakan e-Bupot diatur dalam Perdirjen No. PER-04/PJ/2017 tersebut adalah yang memiliki 4 kriteria atau syarat sebagai pemotong PPh 23/26, yakni:
- Wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak
- Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta
- Wajib pajak sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik yang terdaftar di KPP
- Wajib pajak badan terdaftar di KPP dan memiliki eFIN. Jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26, wajib pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik Pajak
Sedangkan WP Badan yang wajib menggunakan e-Bupot PPh 23/26 adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki sertifikat elektronik dan terdaftar di:
- KPP WP Besar Satu sampai Empat
- KPP Penanaman Modal Asing Satu sampai Enam
- KPP Perusahaan Masuk Bursa
- KPP Badan dan Orang Asing
- KPP Minyak dan Gas Bumi
- KPP Madya Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan I, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara
Seluruh PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia harus membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 melalui aplikasi e-Bupot. Wajib e-Bupot ini diatur dalam KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 Berdasarkan Perdirjen No. PER-04/PJ/2017. Sementara itu, bagi wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan KEP-269/PJ/2020, wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 yang berlaku sejak masa pajak dilakukan pengukuhan.