Pentingnya Faktur Pajak dalam Insentif PPN Rumah Tahun 2024 untuk PKP

Pentingnya Faktur Pajak dalam Insentif PPN Rumah Tahun 2024 untuk PKP

Training Pajak – Sebagai seseorang yang ingin bekerja di dunia perpajakan, pastinya sangat penting bagi anda untuk mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang ada. Salah satu solusinya adalah dengan mengikuti training pajak. Training pajak akan sangat membantu anda untuk terjun ke dalam dunia kerja perpajakan yang pada saat ini sangatlah besar profesinya dibutuhkan di Indonesia.

Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai ketentuan untuk penerbitan faktur pajak pengusaha kena pajak pada insentif PPN rumah di tahun 2024. Insentif pajak pertambahan nilai rumah kembali dikeluarkan oleh kementerian keuangan yang mana ditanggung oleh pemerintah atau biasanya disebut dengan DTP tahun 2024.

Sebagai upaya menstimulus daya beli dan peningkatan masyarakat atas sektor perumahan, pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai untuk orang pribadi terhadap pembelian satuan rumah susun atau rumah tapak. Kebijakan yang lebih lanjut tentang insentif pajak pertambahan nilai rumah di tahun 2024 ini telah tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku sejak tanggal 13 Februari 2024. Peraturan Menteri Keuangan nomor 7 tanggal 2024 ini mengatur tentang syarat, batas waktu, dan cara pemanfaatan dari insentif pajak pertambahan nilai rumah untuk orang pribadi di tahun 2024 ini.

Di sisi lain, Ketentuan dan syarat untuk menerbitkan faktor pajak untuk PKP atau pengusaha kena pajak, perihal penyerahan rumah yang memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai orang pribadi rumah tahun 2024 juga dibahas dalam kebijakan tersebut. Insentif pajak pertambahan nilai rumah di tahun 2024 ini diberikan untuk pajak pertambahan nilai terutang pada periode pajak Januari lalu hingga Desember tahun 2024.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak pada Insentif Pajak Pertambahan Nilai Rumah Tahun 2024

Menurut peraturan Menteri Keuangan nomor 7 tahun 2024 pasal 8, PKP atau pengusaha kena pajak yang merupakan penjual atau dalam kasus ini adalah developer properti yang menyerahkan satuan rumah susun atau rumah tapak wajib membuat 2 dokumen sebagai bukti, yaitu laporan realisasi PPN dan faktor pajak yang ditanggung oleh pemerintah atau DTP. Tentu saja terdapat informasi yang wajib tertulis dalam faktur pajak untuk memperoleh manfaat dari insentif pajak pertambahan nilai rumah tahun 2024, diantaranya:

  • Identitas pembeli yang mana mencakup nama pembeli, serta Nomor Induk Kependudukan maupun Nomor Pokok Wajib Pajak dari pembeli.
  • Mengisi kode identitas rumah yang terdapat dalam kolom nama barang
  • Menuliskan keterangan “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DTP EKSEKUSI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR … TAHUN 2024”.

Baca Juga: Apa itu Notice of Tax Assessment? Sarana Koreksi dan Pengenaan Sanksi Pajak

Apabila dalam aplikasi pembuatan e-faktur atau faktur pajak elektroniknya, belum tersedia keterangan yang terdapat dalam poin 3 di atas, maka pengusaha kena pajak bisa memberikan tambahan pada Keterangan tersebut pada faktur pajak melalui faktur pajak elektronik (e-faktur). Di samping itu, laporan terhadap realisasi pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah ini adalah surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai yang dilaporkan oleh pengusaha kena pajak yang menyerahkan satuan rumah susun atau rumah tapak.

Surat pemberitahuan tahunan pajak pertambahan nilai masa Januari sampai Desember tahun 2024 bisa diperlakukan sebagai laporan untuk realisasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah selama pembetulan dan pelaporan disampaikan paling lambat nanti Pada 31 Januari 2025. Untuk syarat dari penerbitan e-fakturf sebagai bukti insentif pajak pertambahan nilai rumah tahun 2024 adalah dengan menyerahkan berita acara serah terima sampai terakhir 30 Juni 2024. Kemudian juga menyerahkan berita acara serah terima dari tanggal 1 Juli 2024-31 Desember 2024.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti  training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti  training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.