Kursus Pajak – Pajak saham merupakan bentuk pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan saham atau keuntungan yang diperoleh dari investasi di pasar saham. Pajak saham hanya berlaku pada transaksi penjualan, namun tidak berlaku dalam transaksi pembelian. Selain itu, pajak juga dapat dikenakan saat investor menerima dividen, yang merupakan pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham. Serta biasanya dikenakan pajak sebagai pendapatan bagi penerima dividen. Meskipun saham tidak termasuk sebagai kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun bukan berarti bahwa transaksi saham tidak melibatkan pajak sama sekali.
Penting bagi Anda untuk memahami bahwa pajak pada saham dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN yang terkait dengan layanan pialang. Untuk mengenal lebih dalam mengenai saham pajak, kami sarankan bagi Anda untuk mengikuti kursus pajak. Kursus pajak akan mengantarkan Anda untuk mengenal lebih dalam mengenai dunia perpajakan. Dalam artikel ini kami akan membahas tentang dasar dari saham pajak. Namun untuk memahami lebih lanjut mengenai saham pajak kami juga akan mengenalkan kepada Anda tempat kursus pajak yang dapat menjamin Anda menjadi ahli pajak.
Aturan mengenai pajak saham juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 tahun 1997 tentang Penghasilan dan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Pelaksanaan pemungutan pajak dari penghasilan transaksi penjualan saham di bursa efek, diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997. Dalam Pasal 1 Ayat (1) PP 14/1997, disebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, dan dikenakan pemungutan PPh bersifat final.
Berikut cara pelaporan pajak berdasarkan aturan yang berlaku:
Menggunakan laporan SPT 1770-III
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-III ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak final, penghasilan yang termasuk objek pajak dan penghasilan suami/istri yang dikenakan pajak secara terpisah
Mengisi Total Penjualan Saham dalam Tahun Berjalan
Total dari penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan ini, dituliskan pada kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek”. Tarif pajak final atas transaksi pada penjualan saham, dengan ketentuan 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham
Melaporkan Total Dividen
Pada kolom dividen, laporan total dividen yang diterima pada tahun berjalan. Tarif pajak atas dividen bersifat final dengan ketentuan 10% dari penghasilan dividen yang diterima.
Baca Juga: Peningkatan Pajak E-Commerce di Era Pasca Pandemi: Pelatihan yang Tepat
Mengambil Formular 1770-IV
Formulir 1770-IV ini digunakan untuk mengisi jumlah kepemilikan saham, yang dihitung dari market value, bukan dari cost value-nya untuk tahun berjalan sampai 31 Desember. Jumlah kepemilikan saham tersebut, dituliskan pada kolom “Harta Pada Akhir Tahun”.
Perlu diperhatikan jika formular ini hanya ditujukan kepada wajib pajak atau investor yang tidak memiliki pendapatan dari bisnis atau freelance, serta pendapatan dari luar negeri. Jika investor tersebut memiliki pemasukan dari usaha atau pekerjaan bebas serta penghasilan dari luar negeri, maka investor tersebut harus menggunakan formular SPT Tahunan 1770, mengacu pada Pasal 1 Ayat (1) PER 30/2017.
Dengan memahami secara rinci mengenai peraturan serta prosedur tentang pajak saham, maka investor dapat memastikan bahwa mereka sudah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, serta menghindari masalah perpajakan di masa depan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.