Hai.. haai taxas! Taxas udah tau belum kalau ternyata kebun dikenakan PBB? Belum kan pasti? Yuk, kita bahas bareng-bareng yuk!
PBB Sektor Perkebunan adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang dipergunakan sebagai usaha perkebunan. Usaha perkebunan adalah kegiatan budidaya tanaman perkebunan di atas lahan yang dikuasai, dengan tujuan ekonomi/komersial dan mendapat izin usaha dari instansi yang berwenang dalam pemberian izin usaha perkebunan.Usaha perkebunan meliputi usaha yang dilakukan oleh badan usaha atau perorangan. Usaha perkebunan yang dilakukan oleh perorangan disebut usaha perkebunan rakyat. Usaha perkebunan terdiri dari usaha perkebunan inti dan usaha perkebunan plasma.
Usaha perkebunan inti adalah kebun yang dibangun oleh perusahaan perkebunan dengan kelengkapan fasilitas pengolahan dan dimiliki oleh perusahaan perkebunan tersebut dan dipersiapkan menjadi pelaksana Perkebunan Inti Rakyat. Usaha perkebunan plasma adalah kebun yang dibangun dan dikembangkan oleh perusahaan perkebunan (Kebun Inti), serta ditanami dengan tanaman perkebunan. Kebun plasma ini semenjak penanamannya dipelihara dan dikelola kebun inti hingga berproduksi. Setelah tanaman mulai berproduksi, penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kepada petani rakyat (dikonversikan). Petani menjual hasil kebunnya kepada kebun inti dengan harga pasar dikurangi cicilan/angsuran pembayaran utang kepada kebun inti berupa modal yang dikeluarkan kebun inti membangun kebun plasma tersebut.
Pengenaan PBB Sektor Perkebunan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Perkebunan. Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. Kegiatan usaha perkebunan meliputi:
- Usaha budidaya tanaman perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)
- Usaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan.
Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, meliputi :
- Wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang mempunyai hak guna usaha atau yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha
- Wilayah di luar hak guna usaha atau yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan