Hai, Taxas! Gimana nih kabar kaliaan semuanyaa? Semoga selalu sehat, ya! Sebelumnya, kalian udah pada tau belum maksud dari PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri? Pasti belum kan? Yuk, kita bahas bareng!
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.
Adapun dasar hukum penerapan PPN di Indonesia adalah UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Klaster PPN (UU HPP). Undang-undang ini selanjutnya disebut UU PPN. Berbagai peraturan pelaksana UU PPN secara hirarki berturut-turut adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. PPN memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
- PPN sebagai Pajak Tidak Langsung
- PPN sebagai Pajak Objektif
- PPN Sebagai Pajak Atas Konsumsi Dalam Negeri
- PPN terutang untuk dibayar ke kas negara menggunakan Indirect Subtraction Method
- PPN dikenakan di Multi Stage Levy
- PPN Pengenaannya Bersifat Non Komulatif
- PPN Menerapkan Tarif Tunggal
- PPN Termasuk tipe konsumsi (Consumption Type VAT)
Lalu, gimana sih kok PPN bisa dikatakan atas konsumsi dalam negeri?
Karakteristik PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri mengandung makna bahwa PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Republik Indonesia. Ini sesuai dengan prinsip tempat tujuan (destination principle) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPN dikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi. Dengan menerapkan prinsip ini, PPN dapat menunjukkan netralitasnya di dunia international.
Contoh: Impor Televisi dari Jepang dikenakan PPN Impor karena akan dikonsumsi di dalam negeri. Demikian pula Televisi yang diproduksi di dalam negeri yang dijual didalam negeri juga dikenakan PPN. Dengan destination principle, PPN tidak bersifat diskriminatif karena produk domestik atau impor yang dikonsumsi di dalam negeri sama-sama dikenakan PPN.
Apabila barang atau jasa itu akan dikonsumsi di luar negeri, tidak dikenakan PPN di Indonesia. Begitu pula barang produksi dalam negeri yang akan diekspor tidak dikenakan PPN di negara asal melainkan dikenakan PPN di negara tujuan barang yaitu negara tempat komoditi ekspor tersebut akan dikonsumsi. Meskipun demikian, supaya daya saing komoditi ekspor Indonesia dengan produk domestik negara pengimpor tidak dipengaruhi oleh PPN Indonesia, masih diperlukan sarana lain berupa pengenaan PPN atas komoditi ekspor dengan tarif 0%.