Training Pajak – Dalam PPN ada istilah pajak masukan dan pajak keluaran. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sendiri merupakan pajak yang dibebankan terhadap setiap pertambahan nilai barang serta jasa didalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Ini berarti PPN merupakan pungutan yang dikenakan terhadap transaksi jual-beli barang serta jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun oleh wajib pajak badan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pajak Masukan dalam PPN
Pajak masukan didalam PPN ialah pajak yang seharusnya dibayar oleh PKP atas:
- Pemanfaatan BKP atau JKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean
- Pendapatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
- Impor Barang Kena Pajak yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak ketika dilakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak pada masa pajak tertentu.
Sederhananya dapat dikatakan jika pengertian dari pajak masukan didalam PPN ialah pajak yang telah dipungut oleh PKP ketika pembelian barang/jasa kena pajak didalam masa pajak tertentu. PKP menjadikan pajak masukan sebagai kredit pajak guna memperhitungkan sisa pajak yang terutang.
Karakteristik Pajak Masukan
Pada penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan serta pajak keluaran pada suatu masa pajak yang sama. Jika pada masa pajak tersebut ternyata pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan dari pajak keluaran tersebut harus disetorkan kedalam kas negara.
Sebaliknya, jika pada masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka kelebihan pajak masukan bisa dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya. Melalui tata cara ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh PKP bisa berubah sesuai pajak masukan yang dibayar.
Pengkreditan Pajak Masukan
- Pajak masukan pada satu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
- Pajak masukan yang bisa dikreditkan namun belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama bisa dikreditkan di masa berikutnya, paling lama 3 bulan sesudah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
- PKP yang belum melakukan produksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan untuk perolehan/impor barang modalnya bisa dikreditkan.
- Pajak masukan yang dibayarkan untuk perolehan BKP atau JKP harus dikreditkan dengan pajak keluaran tempat PKP dikukuhkan.
Baca Juga: Pengenaan Pajak Laba Usaha Didalam Tax Treaty
Pajak Keluaran dalam PPN
Berbeda dari pajak masukan, pajak keluaran dalam PPN merupakan pajak terutang yang wajib untuk dipungut oleh PKP ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak.
Karakteristik Pajak Keluaran
PPN merupakan jenis pajak objektif, sebab dalam pemungutanny, PPN memberikan penekanan terhadap objek yang terkena pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan melakukan penetapan terhadap tarif barang. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemungutan pajak yang dilakukan oleh penjual.
PKP melaksanakan transasi jual beli barang, yang berarti PKP mengambil atau memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan BKP yang dimilikinya yang dibeli konsumen yang nantinya juga bisa berfungsi sebagai kredit pajak. Batas waktu dalam melakukan pengkreditan pajak keluaran ialah tiga bulan sesudah masa pajak berakhir sehingga PKP mempunyai waktu yang leluasa dalam melakukan pengkreditan pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.