Pelatihan Pajak – PPN atau pajak pertambahan nilai merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kesukaan dan prioritas dari pengawasan pemerintah atau otoritas pajak. Hal tersebut dikarenakan pengawasan pajak pertambahan nilai ini, termasuk dalam golongan yang “mudah” dan terdapat benda yang tinggi untuk wajib pajak yang melanggar kebijakan PPN.
Sehingga, apabila tidak ingin mengalami kesalahan ketika diawasi oleh DJP, anda sebagai wajib pajak sangat penting untuk mengetahui seluruh ketentuan perpajakan yang ada, paling tidak mengetahui perpajakan apa saja yang menjadi kewajiban diri Anda sendiri. Sehingga, Anda bisa mengikuti pelatihan pajak untuk memperoleh berbagai pengetahuan tersebut.
Karena nantinya dalam pelatihan pajak seperti ini, anda akan memperoleh materi-materi mengenai regulasi perpajakan dasar bahkan, hingga perpajakan berkelanjutan untuk orang-orang yang ingin mengambil spesialis sebagai ahli pajak. Dapat dipastikan bahwa kelas perpajakan seperti ini akan membuat Anda terhindar dari berbagai sanksi pajak yang ada, karena anda nantinya memahami betul kebijakan-kebijakan pajak yang ada.
Pengingat bahwa pengawasan adalah titik dimana sistem perpajakan Indonesia (self assessment system) berubah menjadi official assessment. Pengawasan ini memicu adanya sengketa pajak, jika terdapat sebuah pendapat atau pemahaman dari sebuah kebijakan pajak maupun perhitungan pajak terutang menurut otoritas pajak dan wajib pajak.
Sengketa pajak, juga meliputi sengketa pajak pertambahan nilai tentu saja bisa diselesaikan dengan proses banding pada pengadilan pajak. Wajib pajak akan diberi sebuah hak oleh undang-undang untuk melakukan pengajuan banding pada badan peradilan pajak, seperti halnya yang telah diatur dalam undang-undang KUP pasal 27 ayat 1.
Substansi Sengketa Pajak Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak
- Koreksi pertama yang sering terjadi, yaitu dasar pengenaan pajak (DPP) PPN yang merupakan akibat dari adanya sebuah selisih pada hasil ekualisasi terhadap nilai DPP pajak pertambahan nilai seperti halnya Yang Telah dilaporkan dalam SPT masa PPN dan Peredaran usaha pada SPT tahunan PPh wajib pajak badan.
- Koreksi kedua yang sering terjadi, yakni koreksi dasar pengenaan pajak PPN yang termasuk dalam koreksi turunan dari koreksi peredaran usaha, yang berdasarkan pada hasil pemeriksaannya. Pada saat ada koreksi dari peredaran usaha pada pajak penghasilan badan, maka terhadap selisih antara peredaran usaha hasil pemeriksaan pajak penghasilan badan ini dengan DPP PPN keluaran yang dianggap belum dilakukan pelaporannya.
Baca Juga: Perkembangan Pajak Digital yang Semakin Besar Perannya untuk Penerimaan Negara
- Koreksi ketiga yang umum terjadi merupakan koreksi yang berkaitan dengan pengkreditan pajak masukan. Kebijakan untuk mengelola bahwa ada berbagai keadaan yang menyebabkan pajak masukan tidak bisa dikreditkan, seperti tidak ada dokumen pendukung yang membuktikan terjadinya suatu transaksi,-transaksi yang tidak berkaitan secara langsung dengan aktivitas bisnis, penyerahan jasa yang pemanfaatannya dilakukan pada luar daerah pabean.
- Koreksi pajak selanjutnya adalah masih berkaitan dengan koreksi atas pajak masukan. Koreksi lain yang bisa memicu adanya sengketa adalah koreksi pajak masukan, yang disebabkan karena hasil konfirmasi negatif atas pajak masukan yang dikreditkan.
- Koreksi dasar pengenaan pajak yang selanjutnya, yaitu koreksi DPP pajak pengeluaran yang merupakan akibat dari terdapat suatu perbedaan interpretasi, terhadap penyerahan jasa kena pajak maupun barang tanpa pajak antara otoritas pajak dan wajib pajak.
- Terdapat sebuah lainnya yang bisa menyebabkan sengketa yang berkaitan dengan penyerahan jasa kena pajak dan barang kena pajak dalam daerah pabean maupun Kawasan Berikat proyek bantuan luar negeri, ekspor, dan ketentuan khusus pajak pertambahan nilai seperti yang telah diatur dalam undang-undang PPN.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.