Kursus Pajak – Dalam berbagai aspek kehidupan tentu saja kita harus berusaha menerima segala perubahan dari perkembangan zaman yang ada, seperti halnya dalam menerima deregulasi. Deregulasi yang mutlak tentunya dibutuhkan supaya suatu intensitas tidak terlena didalam arus besarnya perkembangan teknologi yang tengah terjadi.
Sama halnya dengan pelelangan di Indonesia, ada tuntutan yang besar dari seluruh pihak supaya pelaksanaan lelang bisa dilakukan dengan baik serta mudah, sehingga bisa semakin diminati masyarakat.
Kaitannya dengan hal tersebut, pemerintah mengambil tindakan yang pasti melalui perilisan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan secara online melalui website resmi, yang mana ini bisa memungkinkan peserta lelang dalam mengajukan penawaran tanpa perlu hadir pada pelelangan tersebut.
Meskipun demikian, hal tersebut masih belum cukup sebab masih diperlukan revolusi serta inovasi dalam melakukan penyediaan layanan tersebut agar layanan perlelangan dalam lebih optimal serta meminimalisir persyaratan yang dianggap birokratis. Lalu, bagaimana lelang didalam perpajakan?
Sekilas tentang Lelang
Pada umumnya, lelang didefinisikan sebagai suatu transaksi jual beli yang dilaksanakan dengan sistematika khusus. Lelang tersebut merupakan kegiatan penjualan barang yang dilakukan secara terbuka dan umum dengan nilai jual yang dilaksanakan melalui penawaran secara lisan ataupun tulisan yang semakin meningkat dengan tujuan mencapai harga tertinggi.
Di Indonesia, kegiatan lelang sudah mulai diatur sejak tahun 1908 ketika negara Belanda masih menguasai Indonesia. Pada tahun tersebut yang dijadikan sebagai landasan hukum lelang adalah Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan juga Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190). Sampai saat ini, landasan hukum lelang tersebut masih diberlakukan di Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan lelang.
Kegiatan lelang bisa dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta, tapi dalam pelaksanaan tetap harus disesuaikan dengan aturan maupun ketentuan pemerintah. Sesuai dengan pelaksanaannya, lelang dilaksanakan di kantor KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Tapi untuk yang diselenggarakan pihak swasta maka pelaksanaannya bisa dilakukan di balai lelang.
Baca Juga: Ketahui Dasar Hukum Pajak Kripto Beserta Tarifnya
Kaitannya dengan hal ini, dari masing-masing tempat mempunyai pelelangan yang memiliki perbedaan kewenangan yang terbilang cukup signifikan. Yang mana pada KPKNL bisa dilakukan segala macam bentuk lelang mengikuti ketentuan yang berlaku serta untuk melalui balai lelang hanya dipakai pelelangan noneksekusi sukareka.
Mengenal Lelang Eksekusi Pajak
Didalam perpajakan, kegiatan lelang dikenal dengan sebuatn lelang eksekusi pajak. Lelang tersebut didefinisikan sebagai lelang yang dilakukan dengan tujuan melakukan eksekusi terhadap aset maupun barang-barang yang dimiliki oleh wajib pajak bersangkutan yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ketika dilakukan penagihan utang pajak yang harus dibayarkan pada kas negara sebagai permintaan pejabat.
Lelang eksekusi menjadi sebuah putusan ataupun dalam penetapan pengadilan, dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan dan/atau menjalankan ketentuan didalam perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Surat Edaran Bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan Dirjen Pajak Nomor SE-214/PJ./1999, SE-17/PN/1999 terkait dengan Lelang Eksekusi Pajak, yang mana dalam aturan tersebut lelang eksekusi pajak ialah lelang yang diselenggarakan sebagai upaya untuk mengeksekusi terhadap barang-barang maupun aset yang dimiliki oleh wajib pajak maupun penanggung pajak yang sudah dilakukan penyitaan ketika penagihan utang pajak yang harus dibayarkan wajib pajak terkait pada kas negara. Aturan lain yang mengatur pelaksanaan lelang terhadap barang ataupun aset yang sudah disita ialah UU Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.