Kursus Pajak – Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) merupakan salah satu Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang dipimpin oleh Presiden Donald Trump. TCJA, telah berlaku sejak tahun 2018, yang menjadi awal dari reformasi pajak Amerika Serikat pertama dalam waktu lebih dari 30 tahun. Salah satu yang menjadi poin penting dalam TCJA ialah jika sistem perpajakan telah mengalami perubahan dari global menjadi teritorial.
Amerika Serikat merupakan satu-satunya anggota dari G7 yang mengadopsi sistem global sebelum transisi teritorial. Kini, dari 34 negara anggota OECD, hanya 8 yang menjadi anggota sistem global, yang mana alah satunya ialah Amerika Serikat. Perubahan tersebut terjadi karena cenderung merugikan Amerika Serikat dalam persaingan global dan sistem dari pajak global dipandang tidak kompetitif. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia masih memperkenalkan sistem dari pajak global.
Mengenal Sistem Pajak Worldwide dan Territorial
Umumnya, negara tempat dimana penghasilan tersebut diperoleh (negara sumber) merupakan negara yang pertama berhak untuk mengenakan pajak terhadap penghasilan tersebut. Disamping itu, negara domisili wajib pajak mempunyai 2 pilihan dalam mengenakan pajak terhadap penghasilan sumber luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.
Jika dilihat dari konteks perpajakan internasional, sistem perpajakan global dan juga teritorial menjadi alternatif utama dalam memajaki penghasilan yang diterima di luar negeri oleh negara domisili atau tempat tinggal.
Jika menggunakan sistem global, seluruh penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) di negara tersebut akan dipungut pajak oleh negara. Penghasilan tersebut baik itu penghasilan dalam negeri ataupun penghasilan luar negeri. Perusahaan akan terkena pajak terlepas dari mana sumber pendapatan tersebut apabila perusahaan merupakan WPDN di negara yang menganut sistem perpajakan global.
Selain pengenaan pajak terhadap seluruh penghasilan yang diterima dari WPDN, negara-negara yang berada di bawah rezim perpajakan global juga menetapkan pajak terhadap penghasilan WP luar negeri (WPLN) yang memang berasal dari negaranya.
Bisa disimpulkan jika ketentuan berikut berlaku untuk negara yang menetapkan sistem pajak teritorial yakni sebagai berikut:
- Terlepas dari apakah pihak yang menerima penghasilan tersebut merupakan WPDN /WPLN, semua penghasilan dari negara tersebut akan dikenakan pajak.
- Seluruh penghasilan luar negeri bebas dari pajak di dalam negeri.
Baca Juga: Berkarir di Bidang Perpajakan Menarik Lho, Ini 7 Alasannya
Perbedaan Sistem Pajak Territorial dengan Sistem Pajak Global
Ada perbedaan paling mendasar antara sistem pajak territorial dengan sistem pajak global. Perbedaan tersebut ada pada perlakuan terhadap penghasilan/pendapatan yang bersumber dari luar negeri. Sistem dari pajak global mengenakan pajak terhadap pendapatan asing, sementara itu untuk sistem pajak teritorial tidak. Tapi pada praktiknya, sebagian besar negara memang cenderung berpegang terhadap satu sistem pajak dibandingkan seluruh sistem pajak.
Pada umumnya unsur-unsur yang ada didalam sistem pajak teritorial cenderung dipertahankan oleh negara-negara yang menggunakan sistem pajak global. Contohnya penerapan mekanisme penangguhan pajak terhadap penghasilan dari negara asing sampai penghasilan tersebut dibawa ke negara domisili. Sedangkan negara-negara yang menggunakan sistem perpajakan teritorial sering kali memiliki unsur sistem pajak global. Misalkan dengan membatasi penghasilan luar negeri yang bebas dari pajak di negara domisili.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.