Brevet Pajak – Indonesia didalam perpajakan mengikuti asas pengenaan pajak terhadap seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, termasuk penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. Untuk Pajak dalam negeri, pajak yang akan dikenakan akan disesuaikan dengan asas domisili. Sementara itu, untuk warga negara asing yang tinggal dan juga mendapatkan penghasilan di Indonesia, maka dilakukan pengecekan terhadap batas waktu untuk menentukan apakah orang pribadi ataupun badan tersebut termasuk Wajib Pajak dalam negeri ataukah termasuk Wajib Pajak luar negeri. Kemudian, untuk Wajib Pajak luar negeri, maka akan dikenakan pada penghasilan yang didapatkan dari Indonesia saja.
Mengacu pada asas pengenaan pajak yang diterapkan di Indonesia, maka kekayaan juga tidak bisa terlepas kaitannya dengan penghasilan yang dimiliki setiap orang. Dengan demikian, kekayaan dianggap layak untuk dikenakan pajak, yang mana Wajib Pajak diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki.
Disamping itu, kekayaan juga dianggap layak dikenakan pajak yang bertujuan untuk membantu memulihkan permasalahan terkait perekonomian yang dialami negara, terutama permasalahan terkait dengan kesenjangan ekonomi, sosial dan juga menjadi cermin dari budaya gotong royong Indonesia.
Apa itu Pajak Kekayaan?
Pajak kekayaan merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk semua aset kekayaan milik setiap Wajib Pajak. Dilihat dari jenis pajak kekayaan sesuai dengan IMF (2013) bisa dibedakan menjadi 3 jenis, yakni sebagai berikut:
- Berdasarkan nilai harta
- Berdasarkan kenaikan nilai dari suatu aset
- Berdasarkan transfer kekayaan
Dulu Indonesia juga pernah mengeluarkan serta menerapkan kebijakan yang mengatur pajak kekayaan tersebut. Tepatnya hal tersebut dilakukan sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Melalui Ordonansi Pajak Kekayaan pada tahun 1932 (Lembaga NKRI Tahun 1932 Nomor 404), kebijakan tersebut sebelumnya pernah diresmikan. Dan sudah pernah mengalami perubahan beberapa kali, sampai pada perubahan yang terakhir didalam UURI Nomor 24 Tahun 1964 terkait dengan Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932. Kebijakan tersebut dahulu dibuat dengan tujuan menaikkan penghasilan Indonesia.
Didalam perubahan Undang-Undang yang dilakukan tersebut, didalam pasal 9 menyatakan jika seorang wajib pajak yang bertempat tinggal di rumah miliknya, maka nilai jual dari rumah tersebut beserta dengan tanahnya yang menjadi dasar pengenaan terhadap pajak kekayaan akan dinilai sebagai berikut:
- 20 juta pertama ialah 10%
- 20 juta berikutnya ialah 20%
- Selebihnya: 50%
Baca Juga: Karir Bidang Perpajakan yang Paling Menjanjikan
Untuk Wajib Pajak yang juga merupakan seorang pelaku usaha yang berhubungan dengan pemerintahan, bisa menunjukkan atau memberitahukan jika jumlah kekayaan yang dimilikinya tersebut bukan sepenuhnya milik pribadi, melainkan dipergunakan untuk usaha-usaha yang berhubungan dengan politik pemerintah di bidang pembangunan.
Mengacu pada kebijakan tersebut, penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki Wajib Pajak tersebut bisa dilakukan sesuai dengan dengan keputusan Kepala Direktorat Pajak. Tapi Undang-Undang tersebut telah dicabut serta digantikan dengan UU Nomor 6 Tahun 1983 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sudah diubah terakhir melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2009.
Sementara itu, untuk contoh penerapan pajak kekayaan pada beberapa negara di dunia, diantarnya ialah:
- Pajak kekayaan untuk aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak di Argentina sifatnya ialah progresif dari 0,5% untuk aset yang berada di atas ARS 3.000.000 (USD 32.000), kemudian 1,52% untuk yang berada di atas ARS 18.000.000.
- Pajak kekayaan bagi aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak di Swiss menaikkan tarif pajak terhadap aset bersih secara progresif, dengan tarif mulai dari 0,3% – 0,94% sesuai dengan kantor serta kota madya tempat tinggal.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.