Kursus Pajak – Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan yang jumlahnya lebih dari satu, baik kendaraan bermotor roda 2 ataupun roda 4, maka bisa dikenakan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor yang mereka miliki. Lantas apa sebenarnya pengertian dari pajak progresif?
Pajak Progresif ialah suatu pungutan yang menggunakan persentase tarif tertentu berdasarkan jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga harga atau nilai objeknya. Jika dilihat dari semakin banyaknya jumlah objek pajak serta kenaikan nilai objek pajak, tarif terhadap pungutan pajak tersebut bisa semakin meningkat.
Pajak progresif sendiri diterapkan untuk pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan bermotor yang jumlahnya lebih dari satu dengan nama pemilik dan juga kesamaan alamat tempat tinggal yang sama. Seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh pemilik yang bersangkutan. maka jumlah biaya terhadap pajak yang dibayarkan juga akan mengalami peningkatan. Sehingga, untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, dan seterusnya nantinya akan terkena tarif pajak yang berbeda-beda.
Pada suatu kasus, Wajib Pajak yang mempunyai kendaraan lebih dari satu, yang mana salah satu kendaraannya telah dijual pada orang lain tanpa dilakukan proses balik nama pada kepemilikan mobil tersebut, maka pemilik kendaraan lama tetap menanggung pajak progresif tersebut. Ini disebabkan karena nama dan juga alamat tempat tinggal dengan kepemilikan kendaraan tersebut tidak berubah/ masih sama.
Oleh sebab itu, jika mungkin terjadi kasus seperti ini maka lebih baik terlebih dahulu perlu dilakukan proses balik nama sehingga pemilik kendaraan lama tidak akan bertanggung jawab lagi untuk membayar pajak progresif terhadap kendaraan yang telah dijualnya.
Pajak Progresif ini akan dikenakan pada pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu kendaraan bermotor. Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan, dan juga yang menjadi tujuan utamanya ialah untuk meningkatkan penerimaan daerah terhadap pajak yang dibayarkan.
Dasar hukum yang menjadi landasan pengenaan pajak progresif tersebut sudah diatur didalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Isi dari Undang-Undang (UU) tersebut menyebutkan jika kepemilikan terhadap kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua bagi pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga yakni sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan yang memiliki roda kurang dari 4.
- Kepemilikan kendaraan dengan roda 4.
- Kepemilikan kendaraan yang memiliki roda lebih dari 4.
Baca Juga: Mempelajari Pajak UMKM dan Keuntungannya
Oleh sebab itu, dalam kasus Wajib Pajak yang mempunyai satu buah truk, satu buah mobil dan satu buah motor yang sama-sama ada di dalam satu rumah yang mana semua kendaraan tersebut dengan nama pribadi, karena adanya perpedaan jenis kendaraannya maka masing-masing kendaraan tersebut hanya ditetapkan terhadap kepemilikan pertama. Oleh sebab itu, secara otomatis hanya akan dikenakan pajak progresif pertama.
Pengenaan Tarif Pajak Progresif
Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009, Pasal 6 menyatakan jika ketentuan terhadap tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor, ialah sebagai berikut:
- Akan dikenakan biaya paling sedikit 1% (satu persen), sementara itu untuk yang paling besar akan terkena biaya sebesar 2% (dua persen), ini berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
- Akan dikenakan tarif pajak progresif paling rendahnya ialah 2% (dua persen) serta yang paling tinggi ialah 10% (sepuluh persen), ini berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, serta seterusnya.
Meskipun telah ditetapkan ketentuan dari tarif pajak tersebut, penetapan besaran tarif pajak progresif tersebut bisa ditetapkan sendiri oleh suatu daerah. Namun dengan syarat, besaran tarif yang telah ditetapkan tidak boleh lebih dari rentang tarif pajak progresif yang sudah tercantum didalam Pasal 6 Undang – Undang Nomor.28 Tahun 2009.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.