Brevet pajak merupakan sebuah pelatihan perpajakan yang bisa diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, agar bisa menambah pengetahuan dan kebijakan seputar perpajakan. Bahkan brevet pajak, biasanya juga diikuti oleh calon konsultan pajak yang akan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Pastinya bagi seseorang yang akan bekerja di bidang perpajakan, tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai informasi di bidang pajak ini.
Seperti halnya tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan bisa diterima oleh semua orang tanpa terkecuali. Penghasilan tersebut bisa berupa gaji, THR, bonus, hadiah, tunjangan, penghargaan, bahkan hingga hibah.
Penghasilan ini juga sering kali dikaitkan dengan sebuah nilai yang material serta dipergunakan untuk keperluan konsumsi, selain untuk menambah kekayaan milik seseorang. Masing-masing orang pasti mempunyai caranya sendiri untuk melakukan pengelolaan pada penghasilan yang didapatkannya.
Mungkin beberapa orang menginvestasikannya pada bentuk deposito, tabungan, atau bahkan juga menanamkan modalnya dalam bentuk saham. Sebagai timbal balik terhadap penghasilan yang telah diinvestasikan, biasanya akan mendapatkan imbalan berupa dividen, bunga atau yang merupakan bagian dari laba dalam hal ini yang berupa prive.
Indonesia yang merupakan termasuk salah satu negara dengan berlandaskan hukum dan menimbang untuk menyejahterakan bangsa. Maka, menerapkan kebijakan yang berupa pembebanan pajak pada setiap penghasilan, maupun seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan dengan nama dan pada bentuk apapun.
Pajak adalah pungutan yang sifatnya wajib dan memaksa berdasar pada UU dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung. Pada dasarnya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk keperluan negara yang mana sebesar-besarnya digunakan juga untuk kemakmuran rakyat. Yang menjadi catatan dalam pembebanan pajak, yaitu tidak semua orang membayar pajak.
Perpajakan Anak di Bawah 17 Tahun
Mengapa bisa terjadi? Seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai PPh atau pajak penghasilan seperti halnya digubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2022 mengenai HPP atau harmonisasi peraturan perpajakan, dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 55 Tahun 2022 yang wajib melakukan pembayaran pajak merupakan seseorang yang sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagai pihak wajib pajak.
Baca Juga: Peran Pajak Sebagai Salah Satu Faktor Penting dalam Kebijakan Fiskal
Pada dasarnya, perpajakan mengenai anak dibawah 17 tahun sudah diatur pada undang-undang pajak penghasilan. Yang mana terhadap penghasilan anak yang berusia di bawah 17 tahun digabungkan dengan penghasilan orang tuanya.
Penghasilan yang didapatkan akan tetap dipotong pajak selama penghasilan ini adalah objek pajak non final dan atau objek pajak final. Seperti halnya dengan penghasilan artis di bawah umur, apabila secara pajak belum wajib untuk melakukan kewajiban pajaknya, sebab belum layak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya sendiri dan mempunyai NPWP.
Dengan begitu, orang tua dari artis ini wajib melunasi dan melakukan pelaporan pajak terutang dari anaknya. Di samping itu, apabila anak memperoleh penghargaan yang berupa hadiah perlombaan bahkan hingga beasiswa, maka terhadap penghasilan ini juga wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang tua.
Kebijakan seperti ini sudah diatur pada pasal 8 ayat 4 Undang-Undang pajak penghasilan, yang mana diterjemahkan terhadap penghasilan anak yang belum dewasa, digabungkan dengan penghasilan dari orang tua. Walaupun dilihat dari sisi hukum, kependudukan dikategorikan dewasa adalah 17 tahun yang ditandai dengan mempunyai KTP, namun secara pajak dewasa berarti telah berada pada usia 18 tahun.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.