Brevet Pajak – Pemungutan ini telah diatur didalam undang-undang, mengingat pajak yang dibebankan terhadap masing-masing orang tentu berbeda-beda berdasarkan pendapatannya. Apalagi untuk pengusaha, tentunya beban pajak yang dikenakan akan lebih besar. Jika Anda merupakan seorang pengusaha, terdapat satu istilah yang perlu Anda ketahui, yaitu faktur pajak. dalam istilah perpajakan
Pengertian Faktur Pajak
Faktur merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak saat melakukan proses transaksi jual-beli. Proses jual-beli tersebut nantinya akan melibatkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Setiap pengusaha kena pajak wajib diwajibkan untuk membuat faktur saat menjual ataupun menyerahkan barang wajib pajak pada pembelinya. Hal tersebut dilakukan sebagai bukti jika pengusaha tersebut telah memungut pajak dari pelanggannya terhadap barang kena pajak yang telah ia jual.
Di dalam kehidupan sehari-hari, Anda bisa melihat hal ini pada Pajak Pertambahan Nilai. Selain perlu membayar harga barang serta jasa tertentu, ada kalanya Anda juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai, bukan? Ini berarti barang yang Anda beli merupakan barang dan juga jasa yang telah dikenai pajak.
Untuk membebankan PPN pada konsumen sehingga bisa menerbitkan faktur pajak, maka Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu harus dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan syarat – syarat tertentu. Adapun kini ada yang namanya faktur elektronik/e-Faktur, yang mana setiap PKP diharukan untuk memilikinya. e-Faktur sendiri menjadi langkah pemerintah dalam menghindari penerbitan faktur pajak fiktif.
Fungsi dari Faktur Pajak
Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk penghitungan besarnya kewajiban yang perlu dibayarkannya. Untuk seorang Pengusaha Kena Pajak, penerbitan faktur bisa dijadikan sebagai bukti bagi Pengusaha Kena Pajak bahwa ia sudah melakukan penyetoran, pemungutan pajak terhadap konsumennya, sampai dengan pelaporan SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis-Jenis Faktur Pajak
Terdapat beberapa jenis faktur pajak, diantaranya:
1. Faktur Pajak Keluaran
Faktur yang satu ini merupakan faktur yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak saat menjual barang ataupun jasa yang dikenakan pajak. Pada umumnya, barang yang dikenakan pajak ini ialah barang mewah.
2. Faktur Pajak Masukan
Fatkur yang satu ini didapatkan oleh Pengusaha Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak lainnya saat membeli barang kena pajak. Misalnya saat Pengusaha Kena Pajak membeli barang dari supplier atau sebelum pengusaha kena pajak menjualnya kembali ke konsumen.
Baca Juga: Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT
3. Faktur Pajak Gabungan
Faktur memang tidak harus dikeluarkan setiap kali Pengusaha Kena Pajak menjual barang maupun jasa mereka kepada konsumen. Ada kalanya laporan tersebut digabung sampai pada periode tertentu, baru kemudian diterbitkanlah fakturnya.
4. Faktur Pajak Pengganti
Ada kalanya laporan yang ditulis di faktur tidak sesuai kenyataan, seperti jumlah barang yang lebih banyak sehingga nominal pajak yang perlu dibayarkan juga lebih banyak dari aslinya. Saat hal tersebut terjadi, maka dibutuhkan faktur pengganti untuk melakukan koreksi.
5. Faktur Pajak Batal
Faktur pajak yang sudah diterbitkan juga dapat dibatalkan. Pembatalan faktur terjadi karena pengisian nomor NPWP yang salah ataupun saat konsumen membatalkan transaksinya dengan Anda sementar itu faktur sudah terlanjur dibuat.
Ternyata sebagai seorang pengusaha, bukan hanya laporan keuangan saja yang harus dicermati, tapi juga hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pajak, slaah satunya faktur pajak ini.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.