Brevet Pajak – Secara umum, literasi ialah kemampuan didalam membaca dan juga menulis. Membaca dalam hal ini diartikan sebagai proses dari menerjemahkan lambang-lambang bahasa hingga proses yang menjadi sebuah pengertian dan juga pemahaman. Sementara itu, menulis diartikan sebagai pengungkapan pikiran yang dilakukan dengan merangkai lambang-lambang bahasa menjadi suatu kalimat yang menjadi pengertian.
Kemajuan yang dialami setiap bangsa bukan hanya diukur melalui seberapa banyak kekayaan alam dan juga seberapa banyak sumber daya manusia (SDM). Tapi dalam hal ini, yang menjadi hal terpenting adalah bagaimana kualitas didalam mengelola SDM yang ada. Membangun masyarakat literat menjadi salah satu cara untuk mengelola pertumbuhan kualitas sampai dengan kecakapan pada SDM.
Di tahun 2015, World Economic Forum sudah menyepakati jika terdapat setidaknya 6 (enam) literasi yang menjadi dasar yang butuh dimiliki, yang mana ke enam literasi tersebut meliputi, literasi baca tulis, sains, nimerasi, finansial, digital, sampai dengan budaya dan juga kewarganegaraan. Dari beberapa dasar literasi tersebut, literasi baca tulislah yang terutama menjadi pondasi awal penguasaan dari literasi-literasi yang lainnya.
Lantas Bagaimana dengan Literasi Pada Pajak?
Djayadi Hanan, Direktur Eksekutif LSI (Lembaga Survei Indonesia) menyatakan jika masyarakat yang paham dengan yang tidak paham terkait pajak beserta manfaatnya cukup seimbang. Hasil tersebut telah disampaikan dari hasil survey yang dilaksanakan oleh LSI yang di rilis pada Minggu tanggal 4 September 2022.
Sesuai dengan data yang tercatat dalam hasil survei tersebut pada skala 100%, sebanyak kurang lebih 50% responden yang memahami pajak dan juga manfaatnya, serta sebanyak 40% responden mengaku tidak terlalu memahami pajak dan juga manfaatnya.
Survei dilaksanakan dengan cara wawancara tatap muka yang berlangsung dalam periode 13-21 Agustus 2022. Dari hasil tersebut ada 1.220 sampel responden, yang mana rata-rata usia 17 tahun keatas. Apabila diperinci lebih dalam, ada sebanyak:
- 16,1% untuk tingkat ‘paham’ terkait dengan pajak dan juga 14,6% ‘paham’ manfaat uang pajak terkait pajak.
- 34,8% untuk tingkat ‘cukup paham’ terkait dengan pajak serta 31,2% ‘cukup paham’ dengan manfaat dari uang pajak.
- 26,2% untuk tingkat ‘kurang paham’ terkait dengan pajak dan 29,4% ‘kurang paham’ dengan manfaat dari pajak.
- 18,7% untuk tingkat ‘tidak paham’ terkait pajak serta 20,5% ‘tidak paham’ dengan manfaat pajak.
- 4,2% dan 4,3% masing-masing ‘tidak tahu’/‘tidak menjawab’ terkait dengan pajak dan juga manfaat uang pajak.
Baca Juga: Mengenal Pajak Penghasilan Umum Serta Cara Perhitungannya
Dari hasil persentase tersebut di atas apabila dikelompokkan berdasarkan penghasilan, maka bisa dikatakan jika pemahaman terkait dengan pajak serta manfaat uang pajak lebih banyak dari responden yang ada pada kelompok menengah atau yang mempunyai penghasilan di atas Rp. 4 juta atau jika dipersentasekan, nilainya hanya berkisar antara 24,5%, yang mana angka tersebut terbilang relatif kecil.
LSI juga mencatat setidaknya 51,1% masyarakat yang mempunyai NPWP tidak mengetahui jika pemerintah telah menetapkan untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp. 4,5 juta dalam 1 bulan atau Rp. 54 juta dalam setahun tidak diwajibkan sebagai WP. Hanan juga menyatakan jika tingkat pengetahuan masyarakat yang sudah mempunyai NPWP serta penghasilan di atas Rp. 4 juta terkait dengan program PTKP, jauh lebih tinggi jika dibandingkan orang yang tidak mempunyai NPWP.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.