Kursus Pajak – Sesuai dengan prinsip self assessment dalam dunia perpajakan, maka para wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan secara objektif dan subjektif mempunyai kewajiban untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Salah satunya adalah dengan melakukan pelaporan pajaknya melalui SPT atau Surat Pemberitahuan, baik SPT masa maupun SPT tahunan. Maka dari itu, setiap wajib pajak baik perorangan maupun badan, membutuhkan yang namanya kursus pajak. Hal tersebut dikarenakan kursus pajak akan membantu para wajib pajak untuk bisa mengetahui berbagai pengetahuan dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, Sehingga, nantinya lebih efektif dan efisien untuk mengelola kewajiban pajaknya.
Menurut UU No. 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan seperti halnya yang sudah beberapa kali diubah yang terakhir kali dengan UU No. 28 Tahun 2007 (Undang-Undang KUP), yang mana surat pemberitahuan harus diisi dengan benar, selengkap-lengkapnya, dan jelas. Seluruh wajib pajak harus mengisi SPT dengan jelas benar dan lengkap ditulis menggunakan bahasa Indonesia dan menggunakan mata uang Rupiah, angka Arab, huruf latin, dan ditandatangani. Lalu, SPT ini akan disampaikan ke DJP atau Direktorat Jenderal Pajak Di mana tempat wajib pajak dikukuhkan atau terdaftar sebagai wajib pajak, maupun juga tempat lain yang sudah ditetapkan oleh DJP.
Pada zaman digitalisasi seperti ini, pelaporan pajak menjadi hal yang semakin mudah tanpa adanya batasan ruang dan waktu. Hal tersebut dikarenakan telah melalui sistem yang berasal dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak, yakni dengan memilih menu e-Form atau e-Filing. Wajib pajak juga bisa mendapatkan layanan lapor pajak dengan cara online melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan, maupun dengan menyewa konsultan pajak untuk membantu Anda menuntaskan berbagai pelaporan pajak. Karena konsultan pajak adalah seorang profesional di bidang pajak yang sudah bersertifikasi memiliki latar belakang pendidikan di bidang pajak , maupun telah mengikuti kursus pajak sebelumnya.
Definisi Bukti Penerimaan Elektronik
Kemudian, wajib pajak yang sudah berhasil melaporkan surat pemberitahuannya. Maka, wajib pajak akan mendapatkan bukti lapor sebagai kepastian SPT yang telah dilaporkan. Bukti lapor ini seringkali disebut dengan Bukti Penerimaan Elektronik atau biasa disebut juga dengan BPE. Bukti lapor ini memiliki peran yang sangat penting, saat wajib pajak menghadapi sebuah perkara di masa yang akan datang ketika terdapat pemeriksaan pajak.
Baca Juga: Mengenal Surat Bantahan dalam Sengketa Pajak dan Cara Pengajuannya
Di samping itu, bukti lapor tersebut banyak pula menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas pajak lain, seperti perpanjangan sertifikat elektronik, mengurus urusan perbankan, pengukuhan pengusaha kena pajak atau PKP, mengurus perizinan di pemerintahan daerah yang membutuhkan bukti pelaporan SPT.
Secara definisi BPE merupakan bukti dokumen yang didapatkan oleh wajib pajak apabila sudah berhasil melaporkan perpajakannya. Bukti penerimaan elektronik ini diterbitkan secara resmi oleh Dirjen pajak. Seperti halnya yang telah diatur dalam pasal 1 angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 mengenai penyampaian surat pemberitahuan elektronik, maka pengertian BPE atau Bukti penerimaan elektronik merupakan informasi yang mencakup NPWP, nama wajib pajak, nomor tanda terima elektronik, tanggal, jam, nomor transaksi pengiriman ASP, dan nama penyedia jasa perpajakan, di mana informasi ini tercantum pada hasil cetakan Bukti penerimaan ketika menyampaikan SPT elektronik.
Lantas, siapa orang yang berhak mendapatkan Bukti penerimaan elektronik ini? Merujuk pada pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 Bahwa orang yang berhak mendapatkan BPE yaitu wajib pajak yang surat pemberitahuan elektroniknya dinyatakan lengkap.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.