Kursus Pajak – Pajak menjadi suatu kewajiban untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif sebagai wajib pajak. Kewajiban menjadi wajib pajak yaitu mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak terutang, kemudian menyetor pajak terutang, dan juga melaporkan didalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik untuk wajib pajak orang pribadi ataupun untuk wajib pajak badan.
Didalam hal ini, sistem pemungutan pajak pun ada 3 jenis, yakni:
- Official Assessment System merupakan sebuah sistem pemungutan yang memberikan kewenangan pada pemerintah guna memungut pajak terutang dari wajib pajak.
- Self Assessment System merupakan sistem pemungutan yang memberikan kewenangan terhadap wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri, yakni mulai dari menghitung, menyetor, serta melapor pajak terutang.
- Withholding Assessment System merupakan sebuah sistem pemungutan yang memberikan kewenangan terhadap pihak ketiga guna memotong pajak terutang dari WP.
Meskipun telah diberikan kemudahan didalam melaksanakan kewajiban perpajakan, namun upaya dalam pemungutan pajak, masih bisa terjadi. Oleh sebab itu, pemerintah bertindak tegas untuk pajak yang telah dipungut ataupun dipotong oleh wajib pajak disetorkan ke kas negara yakni dengan melakukan penagihan pajak.
Apa Penagihan Pajak?
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2000, penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan supaya Penanggung Pajak melunasi utang pajak serta biaya penagihan pajak dengan menegur ataupun memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika serta sekaligus, melaksanakan pemberitahuan surat paksa, bisa mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan juga menjual barang yang telah disita sesuai ketentuan perpajakan.
Penagihan pajak identik dengan jurusita pajak, yang mana jurusita pajak menjadi pelaksana penagihan pajak yang bertugas dalam melakukan penagihan seketika serta sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan, dan juga melaksanakan penyanderaan.
Baca Juga: Mengenal Tax Sparing Serta Manfaatnya untuk Sektor Investasi
Berikut proses dimulainya penagihan pajak:
- Memperoleh surat teguran, ataupun surat peringatan sejenis
- Terbit surat perintah penagihan seketika dan juga sekaligus
- Terbit surat paksa
- Kemudian, terbit surat perintah untuk melaksanakan penyitaan
- Lalu terbit surat perintah untuk melaksanakan penyanderaan
- Kemudian, terbit surat pencabutan sita
- Diterbitkan pengumuman lelang
- Diterbitkan surat penentuan harga limit
- Diterbitkan pembatalan lelang
- Terbit surat lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Sebelum wajib pajak memperoleh surat paksa, hal yang akan terjadi pertama kali ialah wajib pajak teridentifikasi belum menyetorkan pajak terutang ke kas negara sesuai dengan kewajiban perpajakannya yang sudah jatuh tempo. Setelah jatuh tempo, maka pembayaran pajak akan terbit Surat Ketetapan Pajak sampai dengan Surat Tagihan Pajak apabila wajib pajak kurang bayar.
Setelah terbit surat tersebut, WP akan diberikan waktu selama 1 bulan sejak diterbitkannya surat tersebut guna melunasi pembayaran pajak. Beriringan dengan hal ini, apabila wajib pajak tidak setuju dengan nilai pajak yang kurang dibayar, maka wajib pajak bisa memakai haknya untuk mengajukan keberatan, banding, gugatan, sampai dengan proses peninjauan kembali.
Terkait dengan proses pengajuan yang diajukan di pengadilan pajak ditolak ataupun dikabulkan sebagian, wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menyetorkan seluruh utang pajak. Jika tidak disetorkan, maka akan kantor pajak akan menerbitkan surat teguran. Surat tersebut menjadi peringatan awal kepada WP dalam melunasi utang pajaknya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.