Pelatihan Pajak – Sebagian besar orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak maupun orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan, pasti paham betul bahwa perhitungan pajak adalah sebuah hal yang rumit. Untuk itu, dibutuhkan pelatihan pajak supaya bisa mengetahui berbagai ketentuan cara perhitungan pajak maupun informasi-informasi pajak di dalamnya. Pelatihan pajak seperti ini dapat diikuti oleh siapapun, tanpa batasan latar belakang pendidikan.
Tetapi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dengan seksama ketika menghitung pajak, baik ketika menghitung pajak perorangan maupun pajak badan. Hal tersebut adalah debt to equity ratio (DER). Apakah Anda sudah pernah mendengar yang namanya debt to equity ratio?
Secara definisi debt to equity ratio merupakan perbandingan antara modal dan jumlah hutang yang dipergunakan dalam perhitungan pajak. Hal tersebut sudah diatur sejak 8 Oktober 1984 dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 1002/KMK.04/1984. Kebijakan pajak ini sendiri membahas Lebih detail tentang penentuan perbandingan antara modal dan utang untuk kebutuhan pengenaan PPh atau pajak penghasilan. Penetapan besar dari perbandingannya sendiri, antara utang dan modal setinggi-tingginya adalah 3 banding 1 (3:1).
Tetapi, kemudian kebijakan ini diperbarui pada PMK RI No. 169/PMK.010/2015 Mengenai penentuan besarnya antara utang dan Mo dan modal perusahaan untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan atau PPh menjadi 4:1 (empat banding satu). Pembaruan tersebut disebabkan karena terdapat kekhawatiran jika nantinya akan menghambat perkembangan dunia usaha apabila adanya penentuan harga 3 banding 1 yang telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa wajib pajak yang memperoleh pengecualian dari debt to equity rasio, antara lain:
- Wajib pajak lembaga pembiayaan
- Wajib Pajak Bank
- Wajib pajak asuransi dan reasuransi
- Wajib pajak yang melaksanakan usaha di bidang infrastruktur
- Wajib pajak yang semua penghasilannya dibebankan pajak penghasilan atau PPh yang bersifat final
- Wajib pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi. Selain itu juga yang menjalankan usaha pertambangan umum dan pertambangan lainnya yang terikat dengan kontrak bagi hasil, perjanjian kerjasama atau kontrak karya pengusahaan pertambangan, serta terdapat dalam perjanjian atau kontrak yang dimaksud untuk mengatur ketentuan batasan perbandingan antara utang dan modal itu sendiri.
Baca Juga: Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Memiliki Andil Besar dalam Perpajakan Indonesia
Hal ini berarti bahwa wajib pajak yang bergerak dalam bidang-bidang yang telah disebutkan di atas, maka dibebaskan dari berbagai ketentuan yang berkaitan dengan debt to equity ratio yang telah diatur oleh peraturan pemerintah. Pada dasarnya, utang dalam dunia bisnis berperan untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Apabila sebuah perusahaan hanya mengandalkan ekuitas atau modal, pastinya perusahaan tersebut akan kesulitan untuk melaksanakan ekspansi bisnis yang memerlukan modal tambahan.
Bisa dikatakan bahwa satu sisi hutang membantu perusahaan untuk melaksanakan ekspansi, tetapi apabila utangnya melebihi modal yang dimiliki, maka pastinya risiko perusahaan mengalami kerugian akan semakin tinggi. Inilah alasan mengapa debt to equity ratio memiliki peran agar bisa selalu menjaga kestabilan sebuah perusahaan.
Lantas Bagaimana cara menentukan sebuah perusahaan dengan DER yang sehat? Perusahaan dengan debt to equity ratio di bawah 1.00 satu termasuk dalam perusahaan yang dikategorikan sehat, sebab mempunyai utang yang lebih kecil dibandingkan dengan modal yang dimiliki. Sangat penting untuk tetap teliti dan jeli ketika menganalisis debt to equity ratio ini.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.