Brevet Pajak – Sebagai warga negara yang baik terlebih apabila sudah memenuhi syarat menjadi wajib pajak, selain mengetahui pengetahuan tentang ketentuan pajak yang ada. Makan tentu saja juga harus mengetahui informasi-informasi terbaru seputar perpajakan. Hal tersebut supaya enak wajib pajak semakin bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien lagi.
Salah satu caranya adalah dengan mengikuti program brevet pajak yang bisa diikuti oleh siapa. Brevet pajak adalah sebuah kelas perpajakan yang akan memberikan berbagai pengetahuan serta informasi perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Tentu saja sebagai wajib pajak harus selalu mengetahui berita perpajakan terbaru di tahun 2023 ini.
Perayaan tahun lalu telah usai hampir sebulan, Nyana kembang api yang memeriahkan tahun baru juga telah usai. Memasuki lembar baru di awal tahun 2023 ini pastinya ada beberapa ketentuan perpajakan yang baru pula. Serangkaian ketentuan baru juga Mulai berlaku di awal tahun tepatnya mulai 1 Januari 2023.
Salah satu diantaranya adalah kenaikan pajak cukai hasil tembakau. Kenaikan pajak yang satu ini pastinya membuat harga rokok juga ikut naik. Ketentuan tersebut disampaikan dan diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa tarif juga hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok meningkat sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024. Tidak lama setelah itu terdapat ketentuan yang mendasari kenaikan Cukai rokok tersebut keluar.
Kebijakan mengenai kenaikan tarif Cukai rokok ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/PMK.010/2022 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berupa Sigaret, Rokok Daun atau Klobot, Cerutu, dan Tembakau Iris. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diadakan pada 15 Desember 2022 tersebut, pemerintah telah mengatur harga jual eceran untuk rokok per gram atau per batangnya. Serta tarif Cukai yang dibebankan dalam setiap batang rokok. Harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ini akan mulai berlaku satu Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.
Lalu, sepanjang Desember 2022 pemerintah sudah menerbitkan kebijakan baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU No.7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di samping itu juga terdapat empat Peraturan Pemerintah tersebut yang mencakup PP 55/2022, PP 49/2022, PP 44/2022, dan PP 50/2022. Keempat Peraturan Pemerintah ini telah berlaku mulai awal tahun 2023.
Misalnya ketika merujuk pada pajak peraturan pemerintah 55/2022, mengenai penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan, maka pemerintah meresmikan mengenai ketentuan tarif baru pajak penghasilan orang pribadi atau karyawan yang berlaku mulai satu Januari tahun ini juga.
Baca Juga: Simak Lebih Lanjut tentang Air Tanah yang Dikenakan Pajak
Dalam ketentuan ini, karyawan atau orang pribadi yang gajinya di bawah Rp4,5 juta perbulan, tidak dibebankan pajak disebabkan karena gajinya yang berada di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Atau berarti bahwa PTKP akan berlaku untuk orang-orang yang memiliki penghasilan di bawah atau Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Dengan demikian penghasilan orang pribadi yang di atas Rp4,6 juta akan dibebankan pajak untuk setiap bulannya dengan tarif pajak paling rendah yakni 5%.
Sedangkan, kebijakan pajak ini juga akan mengatur pajak untuk para pedagang yang bisnisnya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Misalnya seperti pedagang warteg, warung kopi, dan warmindo dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun, maka baru akan dibebankan pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.