Training Pajak – Bagi para wajib pajak yang sering kali berurusan dengan perpajakan, tentu akan menemukan beberapa jenis dokumen pajak, yang dipergunakan sebagai kelengkapan administrasi maupun laporan pajak. Bahkan apabila wajib pajak memahami begitu banyaknya ketentuan perpajakan yang ada, maka terdapat sebuah laporan yang bisa membuat wajib pajak bebas dari potongan atau pungutan pajak.
Sehingga, akan lebih baik jika mengikuti sebuah training pajak untuk wajib pajak itu sendiri. Training pajak atau kelas perpajakan seperti ini akan membuat pesertanya mendapatkan begitu banyak informasi, dimana berkaitan dengan materi perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Pastinya akan sangat menguntungkan ketika mengetahui begitu banyaknya kebijakan perpajakan yang ada.
Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa terdapat sebuah laporan yang bisa membuat pihak wajib pajak terbebas dari pungutan pajak yang diberikan. Hal tersebut dilakukan oleh pemungut atau pemotong pajak ketika melampirkan dokumen tersebut. Dokumen ini juga biasanya disebut dengan surat keterangan bebas pajak atau SKB. Maka, apa saja syaratnya dan apa itu SKB PPh 21? Apakah semua wajib pajak bisa mengajukan SKB? Untuk mengetahui lebih lanjut, maka Anda bisa menyimak ulasan berikut ini.
Definisi Surat Keterangan Bebas Pajak
SKB secara definisi merupakan dokumen atau surat, yang bisa membuat wajib pajak terbebas dari pungutan atau potongan pajak, oleh pemungut atau pemotong yang dimiliki oleh wajib pajak. Dengan terbitnya dokumen yang satu ini maka pihak wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran pajak penghasilan. Tentu saja terdapat Ketentuan dan syarat untuk memperoleh dokumen keterangan bebas pajak ini.
Apa Saja Syaratnya?
Dapat dipastikan bahwa tidak semua wajib pajak bisa mempunyai SKB. Karena umumnya wajib pajak yang baru terdaftar dan belum mempunyai penghasilan, akan melakukan pengajuan SKB ini supaya terbebas dari pungutan atau potongan oleh lawan transaksinya nanti. Terdapat beberapa syarat supaya wajib pajak dapat memperoleh surat keterangan bebas pajak. Pertama sudah melaksanakan pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak terakhir. Kedua, surat pernyataan yang telah berisi tanda tangan pengurus wajib pajak maupun kuasa yang ditunjuk.
Dengan memberikan informasi peredaran bruto bisnis yang didapatkan dan telah masuk pada kriteria untuk dikenakan PPH final, dengan melampirkan jumlah peredaran bruto untuk setiap bulannya sampai bulan diajukannya SKP. Ini adalah untuk wajib pajak yang melakukan pengajuan SKB pada tahun yang sama dengan saat tahun daftarnya sebagai wajib pajak.
Baca Juga: Apakah Benar Indonesia Membutuhkan Lebih Banyak Ahli Pajak?
Jika berkas telah diterima dengan lengkap, maka permintaan wajib pajak akan segera diproses umumnya paling lambat adalah 5 hari kerja sesudah wajib pajak mengajukan permohonan. Sesudah wajib pajak mengajukan ke KPP terdaftar dan telah selesai diproses oleh KPP, maka ada dua kemungkinan yang akan diterima oleh wajib pajak, yakni menerima surat keterangan bebas pajak atau SKB atau juga menerima surat penolakan permohonan terhadap SKB.
Perlu diketahui bahwa permohonan wajib pajak dianggap diterima, jika dalam jangka waktu 5 hari dari pihak KPP yang terdaftar belum memberikan keputusan maupun informasi. Untuk SKB sendiri akan diterima dalam dua hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah lalu oleh Kepala KPP yang berkaitan. SKB juga mempunyai jangka waktu penggunaannya, jangka waktu yang bisa berlaku merupakan selama satu waktu tahun pajak. Jika SKB pajak digunakan sesudah masa berlaku habis, maka bukti pungutan yang diterbitkan maupun dokumen yang dipergunakan dari SKB itu akan dianggap tidak sah atau ditolak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.