Training Pajak – Kini semakin banyak gedung-gedung sampai enggan hunian-hunian yang baru dibangun. Pembangunan yang dilakukan lantaran merupakan salah satu kebutuhan primer yang tidak dapat terlepas dari keberlangsungan hidup manusia, terutama hunian. Dalam hal ini kegiatan tersebut menjadi bagian dari KMS (Kegiatan Membangun Sendiri).
Di dunia perpajakan, kegiatan membangun sendiri mungkin merupakan salah hal yang cukup asing di telinga masyarakat. Ini berbeda dengan PPh (Pajak Penghasilan) yang memang secara umum pajak tersebut dikenakan pada setiap wajib pajak, baik orang pribadi ataupun badan yang memperoleh pendapatan atau penghasilan seperti gaji, honorarium, imbalan, hingga dengan penghasilan sejenis lainnya.
Kegiatan membangun sendiri tersebut juga telah diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 595/KMK.04/1994 terkait dengan Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan. Keputusan ini telah diberlakukan sejak 1994.
Mengenal Kegiatan Membangun Sendiri
Sesuai namanya, kegiatan membangun sendiri bisa diartikan sebagai salah satu kegiatan didalam melakukan pembangunan sendiri yang berkaitan dengan dunia perpajakan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Pasal 2 ayat (3) PMK 163/2012, kegiatan membangun sendiri di definisikan sebagai suatu Kegiatan membangun bangunan yang dilaksanakan tidak dalam kegiatan atau aktivitas usaha maupun pekerjaan oleh orang pribadi ataupun badan, yang nanti hasilnya dipakai untuk sendiri maupun digunakan pihak lain.
Di sisi lain sesuai dengan SE-53/PJ/2012 huruf A angka 3 yang termasuk didalam KMS ialah Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor maupun pemborong, tetapi atas dasar kegiatan membangun tersebut tidak dikenakan PPN, dan kontraktor maupun pemborong bukan merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Dari definisi tersebut bisa diketahui jika KMS yang tidak menggunakan jasa konstruksi maupun pemborong yang telah dikukuhkan sebagai PKP, lantaran pihak yang bisa melakukan KMS merupakan jasa konstruksi maupun pemborong yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP, dalam artian masih pada skala usaha yang kecil.
Pada kegiatan ini sangat berkaitan dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Meskipun demikian, tidak semua KMS terhadap bangunan dikenakan atau terutang PPN. Ketentuan itu telah tertuang didalam Pasal 2 ayat (4) PMK 163/2012, yang mana pada ketentuan tersebut telah memerinci kriteria dari bangunan yang menjadi objek PPN atas KMS. 3 kriteria yang harus dipenuhi didalam melakukan KMS, diantaranya ialah:
- Jasa konstruksi yang dilakukan atas konstruksi kayu, beton, baja, sampai dengan pasangan batu bata maupun bahan sejenis lainnya.
- Diperuntukkan dan/atau dikhususkan untuk hunian atau tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha sejenis.
- Luas dari keseluruhan bangunan maupun hunian yang dibangun atas KSM paling sedikit luasnya ialah 200m².
Baca Juga: Ketahui Dampak Faktur Pajak Fiktif Bagi Indonesia
Dasar Hukum Kegiatan Membangun Sendiri
Didalam melakukan KMS ada aturan dan juga ketentuan hukum yang perlu dicermati, diantaranya:
- Pasal 16C Undang-Undang PPN
- Pasal 2 ayat (4) PMK 163/2012
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.03/2012.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2012.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 s.t.d.d
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 s.t.d.d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor.SE-22/PJ/2013.
Jenis Pajak Membangun Sendiri
Jenis pajak atau yang menjadi objek pajak didalam kegiatan membangun sendiri ialah kegiatan yang dilakukan terhadap aktivitas membangun. Dengan kata lain pajak dari kegiatan membangun sendiri nantinya akan dikenakan PPN (yang termasuk dalam objek PPN) dengan tarif yang sudah ditentukan didalam Undang – Undang PPN yang berlaku, yaitu sebesar 11% yang merupakan tarif terbaru terhadap dilakukannya harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.