Pelatihan Pajak – Kini kerap kali kita dipertemukan dengan berbagai macam transaksi yang dilakukan antara perusahaan yang masih pada satu koneksi atau grup perusahaan, baik itu di luar negeri ataupun domestik (dalam negeri).
Beberapa transaksi yang terjadi seringkali dilakukan dengan tidak sewajarnya, ini disebabkan transaksi yang terjadi menggunakan harga yang cukup rendah dari perusahaan yang tidak mempunyai koneksi atau tidak dalam satu grup yang sama (non-afiliasi). Meskipun demikian, hal tersebut menuntut kemungkinan terhadap segala transaksi yang terjadi di antara perusahaan yang memang telah terkoneksi mempunyai hubungan istimewa tetap tergolong sebagai transaksi yang wajar.
Hubungan istimewa yang tercipta di antara pihak-pihak bersangkutan tersebut tentu menjadi perhatian, sampai adanya pengawasan dari pihak-pihak yang berwenang, misalnya otoritas pajak. Sebab transaksi istimewa yang terjadi secara tidak wajar cenderung berujung dalam penghindaran pajak. Oleh sebab itu, sangat penting untuk lebih mengetahui serta menelusuri lebih lanjut bagaimana hubungan istimewa tersebut terjadi terutama dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Mengenal Hubungan Istimewa
Umumnya, definisi dari hubungan istimewa dalam hal ini ialah sebuah kondisi yang paling mendasar serta perlu diulas atau dikaji sampai tuntas. Istilah-istilah seperti ini tentunya sering digunakan dalam kasus perpajakan yang mempunyai hubungan dengan transaksi antar perusahaan yang terkoneksi atau terafiliasi.
Hubungan istimewa yang terjadi saat wajib pajak telah mempunyai suatu kondisi yang diduga bisa memberikan dampak atau pengaruh dalam pengambilan keputusan secara tidak sewajarnya. Hubungan istimewa tersebut sendiri terjalin di antara 2 atau lebih wajib pajak yang hasil akhirnya adalah menyebabkan pajak terutang yang terjadi memperoleh jumlah yang lebih kecil dari pada jumlah pajak terutang yang seharusnya. Disamping itu, hubungan istimewa tidak menuntut kemungkinan untuk menekan harga lebih rendah dibandingkan dari harga pasaran atau yang seharusnya.
Hubungan Istimewa didalam PPN
Secara umum PPN ialah Pajak yang dibebankan terhadap pertambahan nilai dengan melakukan pemungutan pajak pada setiap transaksi dan/atau perdagangan jual beli, baik barang maupun jasa dalam negeri pada wajib pajak baik orang pribadi, badan usaha, sampai dengan pemerintah.
Baca Juga: Tingkatan dan Manfaat Brevet Pajak
Dalam hubungan istimewa, PPN ada harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa itu sendiri, atau bisa dikatakan harga jual ataupun penggantian dihitung atas dasar harga pasar yang wajar ketika terjadinya penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak).
Adapun, hubungan istimewa yang ada didalam PPN bisa dikatakan dianggap jika memenuhi kriteria atau ketentuan sesuai UU yang berlaku. Kriteria atau ketentuan didalam PPN mempunyai kesamaan dengan hubungan istimewa atas PPh, yaitu akan dianggap apabila:
- Wajib pajak mempunyai penyertaan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung serta paling rendah sebesar 25% pada wajib pajak lain. Disamping itu, hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling kecil ialah sebesar 25% pada 2 wajib pajak atau lebih, atau hubungan antara 2 wajib pajak atau lebih yang dikatakan atau disebut terakhir.
- Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, baik satu, dua, atau lebih wajib pajak yang ada di bawah kekuasaan yang sama, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
- Adanya hubungan keluarga, baik sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.