Pelatihan Pajak – Pada dunia perpajakan, ada istilah pajak terutang yang merujuk terhadap pengertian sejumlah nilai dari kewajiban pajak yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP), baik Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan pada negara. Istilah tersebut mungkin sering disamakan dengan utang pajak. Walaupun sebenarnya, keduanya tidak sama dan mempunyai ketentuan perhitungan yang berbeda.
Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1, dijelaskan jika pajak terutang merupakan pajak yang harus dibayar pada suatu saat, didalam masa pajak, dalam tahun pajak, ataupun dalam bagian tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Oleh sebab itu, jelas adanya jika pajak terutang merupakan bentuk dari self assessment system yang bukan merupakan dasar dari tindakan penagihan. Sedangkan, utang pajak ialah wujud dari official assessment system sebagai dasar tindakan penagihan.
Yang dimaksud dengan masa pajak dalam hal ini ialah sama dengan satu bulan kalender. Sementara itu tahun pajak, sama dengan satu tahun kalender/tahun takwin. Tahun pajak dapat memakai jangka waktu Januari hingga Desember. Tapi, dapat dikecualikan apabila mengajukan izin untuk memakai jangka waktu lain.
Dasar Hukum Pajak Terutang
Ada tiga Undang – Undang perpajakan yang dijadikan sebagai dasar hukum dari pajak terutang, yakni:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Undang-Undang No 36 Tahun 2008 terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh)
Ketentuan Perhitungan Pajak Terutang
Ketentuan perhitungan pada pajak terutang juga berbeda antara PPh Terutang ataupun PPN dan PPnBM Terutang, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Pelajari Lebih Lanjut tentang Izin Praktik Konsultan Pajak
1. Ketentuan Perhitungan PPh Terutang
Perhitungan terkait dengan tarif pajak penghasilan terutang telah diatur di dalam Pasal 17 Undang – Undang PPh. Dimana untuk Wajib pajak Orang Pribadi yang sudah mempunyai NPWP, ketentuan perhitungannya ialah:
- untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun, maka 5% dari penghasilan kena pajak
- untuk penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta per tahun, maka 10% dari penghasilan kena pajak.
- untuk penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta per tahun, maka 25% dari penghasilan kena pajak.
- untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, 30% dari penghasilan kena pajak
- Sedangkan, untuk WP Orang Pribadi yang tidak mempunyai NPWP, maka mereka harus membayar tarif 20% lebih tinggi dari yang dibayarkan oleh WP Orang Pribadi yang mempunyai NPWP.
Sementara itu, untuk PPh Terutang badan, perhitungannya dilakukan sesuai dengan besar omzet yang didapatkan per tahunnya.
2. Ketentuan Perhitungan PPN dan PPnBM Terutang
Sedangkan untuk perhitungan PPN dan PPnBM Terutang diperoleh melalui pengalian dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dimana DPP merupakan harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dijadikan sebagai dasar perhitungan besarnya pajak terutang. Supaya dapat mengetahui jumlah dari DPP, maka nilai/harga jual tersebut dikalikan dengan100/110.
Tarif PPN sendiri ialah 10% dan 0% untuk ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud dan juga JKP, dan juga 5%. Sementara yang paling tinggi 15% yang harus ditentukan lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah.
Sedangkan untuk Tarif PPnBM ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis barang yang diimpor, yakni mulai dari 10%, 20%, 30%, 40%, 60%, serta yang tertinggi sebesar 125%.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.