Training pajak adalah salah satu kegiatan yang bisa diikuti untuk memperoleh edukasi terkait bidang pajak. Bahkan tidak jarang training pajak seperti ini diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, seperti konsultan pajak. Tidak dipungkiri bahwa pajak memiliki peran yang sangat penting, terlebih pada penerimaan negara cara yang berperan sebagai tulang punggung utama. Setiap penerimaan pajak yang diterima pasti akan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan pembangunan negara.
Untuk itu, inilah mengapa sangat penting menjadi di masyarakat yang patuh terhadap pajak. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak henti-hentinya mengajak semua wajib pajak untuk menambah tingkat kepatuhan pajaknya. Keberhasilan suatu pelaksanaan sektor perpajakan dalam sebuah negara, tentu saja didukung oleh adanya kepatuhan pajak dari semua wajib pajak saat melaksanakan kewajiban perpajakan itu sendiri. Sistem self assessment merupakan sistem yang diterapkan di Indonesia sendiri. Di mana sistem ini merupakan aspek yang sangat penting dan berpengaruh besar pada kepatuhan pajak, yakni kewajiban perpajakan itu sendiri.
Sehingga, seluruh wajib pajak yang memiliki tanggung jawab untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya dengan akurat dan tepat waktu. Per tanggal 31 Desember tahun 2021, tercatat bahwa wa rasio kepatuhan wajib pajak untuk memberikan laporan terhadap SPT tahunan mencapai angka 84 persen. Pemerintah pun menyampaikan bahwa pencapaian tersebut telah mencapai target laporan SPT tahunan pada saat itu. Tidak jarang bahwa kepatuhan pajak menjadi isu yang sangat penting, mengapa bisa begitu? Hal tersebut dikarenakan jika Setiap wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya maupun tidak patuh pada kebijakan perpajakan yang ada, maka wajib pajak tentu memiliki keinginan untuk melakukan upaya penghindaran diri dari kewajiban perpajakan, misalnya tax avoidance dan tax evasion.
Bagaimana Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Dikatakan Patuh?
Lalu, sebenarnya seperti apa kriteria wajib pajak yang bisa dikatakan wajib pajak yang patuh? Berdasar pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2022, Bahwa kriteria wajib pajak yang patuh merupakan wajib pajak yang melaporkan kewajiban perpajakannya melalui SPT (Surat Pemberitahuan) untuk berbagai jenis pajak dalam 2 tahun terakhir dengan tepat waktu. Selain itu, juga tidak pernah menunggak pembayaran pajak, serta tidak pernah memperoleh sanksi atau hukuman dalam bidang pajak dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.
Baca Juga: Benarkah Pajak Pariwisata Berperan untuk Bantu Perekonomian Daerah Setempat?
Berbagai Kepatuhan Pajak
Tax compliance atau kepatuhan pajak ini, adalah sebuah perilaku dimana wajib pajak mencukupi maupun memenuhi seluruh kewajiban pajaknya dan melaksanakan hak perpajakannya. Ada dua jenis kepatuhan pajak, yakni kepatuhan pajak materiil dan kepatuhan pajak formal. Kepatuhan materiil merupakan sebuah perilaku dimana wajib pajak dengan substantif memenuhi kebijakan materiil perpajakan. Seperti sesuai dengan undang-undang dan jiwa perpajakannya. Misalnya seperti wajib pajak yang memenuhi syarat material dengan mengisi surat pemberitahuan tahunan dengan lengkap, jelas, dan benar sesuai kebijakan yang telah berlaku.
Lalu, surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) itu akan disampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum nantinya batas waktu pengelolaan pajak berakhir. Sedangkan, kepatuhan formal merupakan sebuah perilaku dimana wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya dengan formal seperti halnya norma perpajakan yang berlaku. Contohnya adalah wajib pajak yang melakukan pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutangnya melalui surat pemberitahuan (SPT).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.