Pelatihan Pajak – Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang mampu memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat, terutama untuk para wajib pajak. Membayar pajak serta melaporkan pajak kini bisa dilakukannya secara online karena kehadiran SSE Pajak. Dengan begitu, proses kegiatan wajib pajak akan semakin mudah serta bisa dilakukan dengan cepat dan efisien.
Sebelum diterbitkannya SSE, wajib pajak diharuskan untuk membayar pajaknya dengan datang langsung ke bank maupun kantor pos untuk kemudian melaporkan pajaknyake Kantor Pelayanan Pajak, sehingga membutuhkan lebih banyak waktu lagi untuk melaksanakan kewajibannya selaku WP. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Setoran Elektronik Pajak atau yang disingkat dengan SSE Pajak pada 1 Januari 2016.
Apa itu Surat Setoran Pajak?
Surat Setoran Pajak ialah kepanjangan dari SSP yang merupakan tanda bukti wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak. Setoran yang dilakukan ialah dengan mengisi formulir khusus penerimaan negara yang dilakukan pada salah satu tempat pembayaran yang telah disetujui atau yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Jenis Surat Setoran Pajak
Surat setoran pajak mempunyai 4 jenis yakni SSP Standar, SSP Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor, serta Surat Setoran Cukai atas Barang kena Cukai.
- SSP Standar sendiri merupakan surat setoran pajak yang memiliki fungsi untuk wajib pajak didalam melakukan kewajibannya untuk membayar pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran.
- SSP Khusus, ialah surat setoran pajak yang bisa dipakai sebagai bukti wajib pajak didalam penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor, ialah Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan khusus untuk wajib pajak importir/ untuk wajib pajak dalam rangka impor
- Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri, ialah suatu Surat Setoran Pajak (SSP) khusus untuk wajib pajak sebagai pengusaha terhadap barang yang dikenakan cukai dan juga PPN hasil dari tembakau produksi dalam negeri.
Apa itu Surat Setoran Elektronik (SSE)?
Definisi dari SSP dan SSE sebenarnya sama, yang membedakan ialah SSP dilakukan secara manual, sementara SSE dilakukan secara elektronik / online. Penetapan dari penggunaan SSE sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu yang mampu memberikan dampak baik serta keuntungan untuk wajib pajak.
Baca Juga: Memahami Bagaimana Sanksi Pajak di Indonesia
Surat setoran elektronik ini mempunyai 3 versi yang berbeda, sejak tahun 2016 SSE mengalami banyak pembaharuan versinya dalam rangka meningkatkan layanan kepada wajib pajak supaya dilakukan dengan lebih mudah. Pembaharuan versi dari SSE sendiri telah dilakukan sebanyak 3 kali atau versi, yakni:
- SSE Pajak 1, ialah Surat Setoran Elektronik Pajak versi pertamanya yang diluncurkan atau bisa dikatakan sebagai e-billing pertama
- SSE Pajak 2, ialah Surat Setoran Elektronik Pajak versi kedua yang bisa dikatakan sebagai DJP Online
- SSE Pajak 3, ialah Surat Setoran Elektronik Pajak versi ketiga atau merupakan e-billing ketiga yang mana kini dikatakan sebagai versi alternatif dari SSE.
Dari ketiga versi pajak tersebut diatas tentunya mempunyai perbedaan dari cara mendaftar, cara menggunakan, dan juga fitur yang tersedia.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.