Pelatihan Pajak – Pajak progresif ialah tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan kenaikan dasar pengenaan pajak. Misalnya saja Pajak Penghasilan (PPh). Jika penghasilan Anda masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak dimana dalam 1 tahun lebih dari Rp50 juta, maka akan berlaku tarif progresif PPh. Bukan hanya dipotong dengan tarif PPh pada lapisan PPh terendah, tapi juga akan terkena lapisan lainnya.
Pajak progresif juga menjadi pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua serta seterusnya. Contohnya pada kendaraan bermotor yang didasarkan terhadap nama, alamat tempat tinggal, serta jenis kendaraan yang sama. Sebagai gambaran, jika Anda mempunyai 2 motor yang keduanya atas nama Anda, maka motor keduanya akan dipungut tarif pajak progresif motor. Atau, jika di keluarga Anda mempunyai 3-4 unit motor, walaupun nama kepemilikan berbeda, namun masih pada 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua hingga yang keempat tersebut akan dikenakan tarif progresif motor dan juga mobil
Namun, jika Anda mempunyai 1 motor dan juga 1 mobil, meski dengan nama serta alamat yang sama, selama kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan juga tidak terkena tarif progresif. Sedangkan, untuk TNI/Polri, angkutan umum, mobil jenazah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga sosial dan juga keagamaan tidak akan diberlakukan tarif pajak tersebut.
Dasar Hukum
Aturan yang tengah berlaku untuk pajak progresif kendaraan bermotor ada didalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Undang – Undang tersebut berisi bahwa kebijakan tarif pajak atas kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan yang terjadi di daerah perkotaan, yakni dengan memberikan kewenangan terhadap daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya,
Sementara itu, pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, terbagi menjadi 3, yaitu:
- Kepemilikan kendaraan dengan roda yang kurang dari 4
- Kepemilikan kendaraan roda 4
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari 4
Sementara itu, untuk peraturan tarif progresif PPh, telah ada didalam Undang-Undang PPh yang saat ini diubah menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021.
Tarif Pajak Progresif
Pada tarif pajak progresif ini, tarif pajak sebanding dengan kewajiban pajak. Jika Wajib Pajak mempunyai kekayaan yang semakin besar, tentu saja tarif pajak yang dikenakan juga akan mengalami peningkatan.
Baca Juga: Ini Dia Fungsi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Tujuan dari tarif pajak progresif tersebut ialah untuk mempengaruhi orang-orang atau Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan tinggi atau menengah, supaya menyadari jika mereka disanggupkan untuk membayar pungutan terhadap negara dengan jumlah yang lebih besar.
Seperti yang disebutkan sebelumnya jika contoh dari tarif pajak progresif salah satunya ialah Pajak Penghasilan (PPh). Berikut merupakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang perlu diketahui:
- Tarif 5% akan dikenakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan hingga Rp 60 juta
- Tarif 15% dikenakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta
- Tarif 25% dikenakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta
- Tarif 30% dikenakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di Rp 500 juta – Rp 5 miliar
- Tarif 35% dikenakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.