Pelatihan Pajak – Pbk adalah sebuah singkatan dari pemindahbukuan, yang dilakukan oleh wajib pajak jika ada sebuah kekeliruan atau kesalahan di dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Oleh karenanya, jika Anda merupakan seorang wajib pajak maka alangkah baiknya Anda sudah mengetahui bagaimana tata cara dan sistematika dalam membayarkan pajak serta penyetoran pajak pribadi Anda atau lembaga yang sedang Anda kelola agar terhindar dari kekeliruan atau kesalahan. Untuk mengetahui bagaimana tata cara serta sistematika dalam membayarkan pajak yang baik dan benar agar terhindar dari kekeliruan yaitu salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan pelatihan pajak.
Dengan melakukan pelatihan pajak, Anda akan mendapatkan ilmu mengenai perpajakan dari orang-orang yang telah terlatih, serta profesional dalam bidang perpajakan. DJP telah meluncurkan sebuah aplikasi e-Pbk bagi para wajib pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan perpajakan. Apakah Anda sudah tahu bagaimana cara untuk mengaktivasi e-Pbk pajak? Jika Anda belum mengetahuinya, maka sebaiknya simaklah penjelasan di bawah ini. Mengenai Pbk juga di dalam Pasal 1 Ayat 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 Tahun 2014 mengenai tata cara pembayaran serta penyetoran pajak.
Untuk memperbaiki kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak itulah, yang membuat para wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada DJP. Pengajuan pemindahbukuan ini, pun dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP tempat wajib pajak terdaftar. Dengan tersedianya aplikasi e-Pbk, pengajuan pemindahbukuan yang dilakukan oleh wajib pajak tidak perlu dilakukan secara cara manual datang langsung ke KPP. Wajib pajak dapat dengan mudah mengakses aplikasi e-Pbk, untuk mengajukan pemindahbukuan secara elektronik dengan simpel dan mudah.
Namun, penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak tokoh yang telah ditunjuk oleh Dirjen pajak saja. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena nantinya aplikasi ini akan dapat diakses oleh masyarakat seluruh Indonesia tidak lama lagi. Bagaimana cara untuk mengaktivasi aplikasi e-Pbk DJP online ini? Simaklah penjelasan di bawah ini.
- Wajib pajak telah memiliki akun pajak DJP online. Jika belum memilikinya, wajib pajak dapat mendaftar terlebih dahulu web Ditjen pajak di registrasi akun DJP.
- Setelah wajib pajak memiliki akun pajak DJP online, lakukanlah login DJP online dengan memasukkan nomor NPWP atau dapat menggunakan NIK yang ada pada KPP wajib pajak masing-masing.
- Berikutnya wajib pajak akan memasuki ke halaman utama DJP online, kemudian pilih menu profil.
- Ada halaman profil, akan muncul beberapa pilihan urutan aktivasi fitur e-Pbk ini, ini lalu klik aktivasi fitur
- Setelah itu pada bagian aktivasi fitur, centang kotak dengan mengklik kotak e-Pbk yang ada.
Baca Juga: Ketahui Aturan Baru Terhadap PTKP 2022 Bagi Wajib Pajak
- Kemudian klik menu ubah fitur layanan, maka sistem akan menunjukkan notifikasi konfirmasi persetujuan untuk mengubah fitur layanan yang ada, setelah itu klik ya.
- Selanjutnya sistem tersebut akan menampilkan pemberitahuan perubahan fitur layanan yang ada di aplikasi e-Pbk yang telah dipilih, kemudian klik ok untuk mengkonfirmasi pemberitahuan pembaruan fitur layanan tersebut.
- Setelah proses aktivasi dari aplikasi e-Pbk ini telah selesai, maka Anda akan diarahkan ke halaman login DJP online kembali seperti Anda awal membuka web Ditjen pajak.
- Langkah terakhir yang harus Anda lakukan yaitu masuk kembali atau login ke akun DJP online Anda. Maka Anda akan dapat melihat fitur e-Pbk pajak yang sudah tersedia di halaman profil Anda dan siap untuk Anda gunakan dalam melakukan permohonan pemindahbukuan secara online.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.