Brevet Pajak – Saat ini, upaya pemerintah dalam mengembalikan defisit ke kisaran di bawah 3% pada 2023 memperoleh tantangan berat. Kondisi dari ekonomi global tengah diguncang oleh risiko resesi tahun depan. Dimana guncangan eksternal tersebut nantinya akan memberikan pengaruh terhadap penerimaan negara dari pajak ke depannya. Di sisi lain, efek dari windfall profit atau ‘durian runtuh’ dari ekspor komoditas akan berkurang yakni seiring dengan permintaan seret yang terjadi karena perlambatan ekonomi dunia.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah tentu saja perlu pintar-pintar dalam mengelola anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN). Ekonom senior Chatib Basri menyatakan apabila pemerintah ingin defisit ada di kisaran 2,6-2,9% terhadap PDB di tahun 2023, maka total penerimaan di dalam APBN harus bisa mencapai 11,2 – 11,7% terhadap PDB, sedangkan rasio pajak sekitar 9%.
Apabila ingin defisit turun di tengah penerimaan pajak yang tengah mengalami penurunan, maka pemerintah perlu memangkas belanja dengan jumlah yang cukup besar. Chatib menegaskan jika pemerintah harus berani dalam memilih prioritas, yakni antara anggaran yang perlu dan juga sekedar ‘ingin’ saja. Untuk proyek yang diinginkan, ia menilai bahwa pemerintah dapat menundanya.
Chatib berkata jika salah satu, kata pos pengeluaran yang dapat dikaji oleh pemerintah ialah insentif fiskal atau insentif pajak. Walaupun, dia memahami apabila pos ini dipangkas maka akan banyak pengusaha yang tidak senang akan hal tersebut.
Berdasarkan pada catatan CNBC Indonesia, rata-rata belanja perpajakan adalah 1,45%-1,62% dari PDB setiap tahunnya. Adapun, di tahun 2020, belanja perpajakan bisa mencapai Rp234,7 triliun, dimana angka tersebut naik menjadi Rp 309,66 triliun di tahun 2021. Chatib sendiri juga mempertanyakan dampak belanja pajak yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Direktur CELIOS Bhima Yudhistira menyatakan bahwa pemerintah mengucurkan insentif pajak memang tidak seluruhnya berkorelasi dengan serapan tenaga kerja. Oleh sebab itu, ia menilai jika pemerintah perlu melakukan evaluasi.
Baca Juga: Jenis dan Karakteristik Tax Avoidance
Dalam menghadapi ancaman resesi, Bhima melihat jika pemerintah seharusnya memberikan diskon yakni berupa penurunan tarif PPN, misalnya dari 11% diturunkan menjadi 8-9%. Menurut pendapatnya, insentif PPN tersebut akan langsung dirasakan oleh konsumen. Disamping itu, pajak terkait mobil dan motor listrik bisa diterapkan, sebab pajak tersebut akan mendukung transisi energi di dalam negeri.
Untuk insentif tersebut, pemerintah dimungkinkan melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dengan adanya UU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD). Begitu pula dengan insentif UMKM, pemerintah daerah dapat memberikan insentif yakni dalam bentk diskon PBB. Dengan begitu, tidak semua beban insentif akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
Tapi Bhima mengingatkan supaya pembagian insentif pusat dan juga daerah perlu diperjelas. Sementara itu, pemerintah sendiri tampaknya belum mempunyai rencana untuk mengurangi belanja pajak. Alih-alih berkurang, pemerintah justru tengah mengkaji tentang perluasan tax allowance.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyatakan jika pihaknya akan memperluas bidang usaha yang akan menerima tax allowance atau keringanan pajak yang mengacu pada nilai investasi bisnis.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.