Kursus Pajak – Pelaporan SPT tahunan sangat penting untuk dilakukan oleh setiap wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi. Bahkan keberadaannya menjadi suatu kewajiban untuk pihak wajib pajak. Untuk itu, diperlukan sebuah kursus pajak untuk bisa membantu para pihak wajib pajak untuk memenuhi kewajiban melaporkan SPT tahunan.
Kursus wajib pajak sangat penting untuk diikuti, supaya wajib pajak bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan efektif dan efisien. Selain itu kelas perpajakan seperti ini juga begitu banyak manfaat yang bisa diperoleh selain ilmu nya sendiri, misalnya seperti sertifikat yang diperoleh dari kelas perpajakan tersebut.
Kembali lagi membicarakan tentang SPT tahunan, pelaporan tersebut dapat dilakukan dengan cara manual, datang sendiri ke kantor pelayanan pajak terdekat maupun secara online. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa pelaporan SPT tahunan ini bersifat wajib. Atau juga berarti bahwa apabila adanya keterlambatan yang terjadi maupun tidak melakukan pelaporan, akan dikenakan sanksi yang bisa saja berupa pidana maupun denda.
Tentu saja sanksi tersebut telah terdapat pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau UU KUP. Menurut pasal 7 UU kup, besaran sanksi untuk pelanggaran SPT tahunan wajib pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100.000, Sedangkan untuk besaran sanksi pada SPT tahunan wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000.
Ternyata belum usai di situ, biaya denda tersebut bisa saja terus bertambah jika pihak wajib pajak yang seharusnya melakukan pembayaran denda, ternyata juga terlambat untuk menyetor uang denda. Penambahan biaya denda tersebut berdasarkan pada tingkat suku bunga yang mengacu pada suku bunga Bank Indonesia, kemudian ditambah 5% dan dibagi dalam 12 bulan.
Peraturan seperti ini berubah, dari yang sebelumnya sekitar 2% perbulan. Kebijakan baru tersebut mengikuti ketentuan pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di sisi lain, untuk pengenaan sanksi pidana telah tercantum dalam pasal 39, yang berbunyi bahwa setiap orang yang sengaja tidak melakukan penyampaian SPT.
Maupun menyampaikan SPT dengan/atau isi keterangan yang tidak lengkap atau tidak benar, sehingga bisa menyebabkan kerugian pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana. Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, bahwa terdapat sanksi pidana penjara yang paling singkat yaitu 6 bulan dan paling lama adalah 6 tahun.
Baca Juga: Benarkah Digitalisasi Administrasi Perpajakan Mengubah Sistem Kerja Konsultan Pajak?
Sedangkan, untuk dendanya paling sedikit adalah dua kali dari jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar paling banyak selama 4 kali dalam jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar. Tentu saja hal seperti ini akan sangat merugikan untuk pihak wajib pajak sendiri. Jika ditelaah, sebenarnya membayar pajak seperti ini tidak serta-merta merugikan wajib pajak.
Ada berbagai manfaat yang bisa diambil dari kewajiban perpajakan tersebut. Misalnya, untuk wajib pajak badan yang akan memperoleh manfaat semakin mudahnya memperoleh pinjaman dan bisnis terlihat sangat profesional. Bahkan jika dengan benar melakukan kewajiban perpajakan, maka akan seefisien mungkin dalam mengeluarkan biaya untuk melakukan kewajiban tersebut.
Salah satu caranya adalah dengan memahami bagaimana atau tata cara penghitungan pajak yang paling tepat. Bisa saja dengan menyewa jasa konsultan pajak maupun mengikuti kelas perpajakan yang akan membuat pesertanya memperoleh sertifikat brevet pajak. Tidak jarang orang-orang yang ingin bekerja di bidang pajak, mengambil kursus perpajakan seperti ini terlebih dahulu supaya lebih mumpuni dalam dunia perpajakan sendiri.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.