Pelatihan Pajak – Anda harus sesegera mungkin untuk belajar dan memahami mengenai sistematika dan tata cara mengelola perpajakan Anda sendiri. Bahkan mengelola perpajakan perusahaan yang sedang Anda kelola saat ini. Untuk mempelajari sistem perpajakan yang ada di negeri ini dapat kita lakukan secara mudah.
Yaitu dengan mencari tahunya di internet atau dengan melakukan pelatihan pajak yang dapat menambah keterampilan Anda. Serta, kepahaman Anda dalam perpajakan, tentunya kelas perpajakan ini juga dibimbing dan dibina oleh orang-orang yang telah expert di bidang perpajakan. Seperti contohnya, Anda nantinya akan dibimbing oleh ahli pajak, konsultan pajak, hingga dapat belajar dari konsultan pajak bank yang tentunya memiliki ilmu ilmu yang sangat bermanfaat dan tidak akan Anda dapatkan kecuali di pelatihan pajak.
Wajib pajak memiliki sebuah kewajiban dalam hal perpajakan. Salah satu kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut, yaitu menyetorkan PPN atau pajak penghasilan. Mengenai kegiatan membangun sendiri atau KMS di sepanjang kegiatan membangun bangunan, oleh pihak lain bagi orang pribadi yang sedang membangunkan bangunan atau badan lembaga dengan PPN atas kegiatan tersebut, yang tidak dipungut oleh pihak lain.
Secara sederhananya, pajak pertambahan nilai kegiatan membangun sendiri atau PPN KMS ini, wajib dibayarkan apabila orang pribadi atau badan lembaga tersebut membangun rumah dan dilakukan oleh pihak lain. Tanpa ada PPN yang dipungut oleh mereka atau kontraktor yang bukan pengusaha kena pajak maka akan dikenai oleh PPN KMS ini.
Beberapa dari Anda mungkin tidak menyangka, hanya kegiatan membangun sendiri atau KMS pun dapat menjadi sasaran objek pajak. Karena memang benar perpajakan dapat ada saja di setiap kehidupan kita walaupun pada hal yang paling kecil. Hal itu juga bertujuan baik supaya kita juga dapat merasakan meningkatnya infrastruktur yang ada di negeri tercinta kita ini, serta ikut berkontribusi dalam pembangunan negeri ini di masa yang akan datang. Kembali ke topik awal kita, lantas bagaimana jika kontraktor yang membangun rumah kita telah dikukuhkan sebagai seorang pengusaha kena pajak?
Yang dimana jika Anda akan dikenai pajak pertambahan nilai kegiatan membangun sendiri atau PPN KMS, membutuhkan syarat orang atau kontraktor yang membangun rumah kita tersebut bukan pengusaha kena pajak. Jika kasusnya seperti ini, maka kegiatan membangun sendiri yang dilakukan ini tidak termasuk ke dalam KMS. Yang artinya, wajib pajak tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayarkan PPN atas KMS ini.
Baca Juga: Paling Mudah! Tata Cara Mengkoneksikan NPWP dengan NIK Pribadi Anda
Ketentuan mengenai PPN KMS ini, telah diatur di dalam peraturan kementerian keuangan atau PMK nomor 61 Tahun 2022, pasal 2 ayat 7 yang menyebutkan bahwa yang termasuk ke dalam KMS. Merupakan kegiatan membangun bangunan oleh pihak klien bagi orang pribadi atau badan lembaga, namun PPN atas KMS tidak dipungut oleh pihak lain juga.
Kemudian dijelaskan di ayat selanjutnya, bahwa pihak pihak lain yang memungut PPN atas kegiatan membangun bangunan tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kegiatan membangun memiliki artian kegiatan membangun bangunan, baik memperluas bangunan lama atau membangun bangunan baru, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan lembaga, yang hasilnya hanya akan digunakan oleh diri sendiri atau bahkan digunakan oleh pihak lain. Bangunan yang dimaksudkan tersebut bisa berupa konstruksi utama bangunan yang terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, serta luas bangunannya pun paling sedikit 200 M persegi.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.