Kursus Pajak – Jika Anda sudah familiar dengan dunia perpajakan, Anda pasti tahu istilah pajak masukan dan juga pajak keluaran yang dikenakan terhadap transaksi jual beli yang dilakukan oleh wajib pajak yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Bagi Anda yang mungkin masih belum familiar dengan kedua istilah tersebut, berikut beberapa penjelasan yang perlu diperhatikan.
Pajak Masukan dalam PPN
Pajak Masukan penjelasannya telah diatur didalam Pasal 1 angka 24 UU PPN. Pajak masukan didalam PPN ialah pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP atas perolehan barang atau jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP pada masa pajak tertentu. Dengan kata lain bisa disimpulkan bahwa pajak masukan dalam PPN ialah pajak yang dikenakan saat PKP melakukan pembelian terhadap barang kena pajak.
Secara spesifik, pajak masukan merupakan PPN yang harus dibayar PKP guna pemanfaatan sebagai berikut
- Perolehan BKP dan/atau JKP
- Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
- Impor BKP/JKP yang telah dipungut PKP ketika pembelian untuk masa pajak tertentu.
- Pemanfaatan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
Karakteristik Pajak Masukan
Didalam penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan juga keluaran dalam masa pajak yang sama. Di masa pajak yang sama, jika pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan dari pajak tersebut harus disetorkan pada negara. Sementar itu, jika pajak masukan lebih besar, maka kelebihan pajak masukan tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Pengkreditan Pajak Masukan
Pengkreditan pajak masukan dan juga pajak keluaran dilaksanakan pada masa pajak yang sama. Untuk pajak masukan yang bisa dikreditkan tapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran di masa pajak yang sama, maka bisa dikreditkan di masa berikutnya yakni dengan batas waktu 3 bulan berikutnya sesudah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Apabila produksi belum dilakukan oleh PKP, sehingga belum melakukan penyerahan yang bisa terutang pajak, maka pajak masukan terhadap perolehan atau impornya bisa dikreditkan.
Baca Juga: Mengenal Pemutihan Pajak Lebih Dalam
Pajak Keluaran dalam PPN
Pajak Keluaran penjelasannya telah diatur dalam Pasal 1 angka 25 UU PPN. Pajak keluaran dalam PPN merupakan pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP ketika menyerahkan barang/jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud/tidak berwujud, dan juga ekspor jasa kena pajak. Jadi dapat disimpulkan jika pajak keluaran dalam PPN merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap barang/jasa kena pajak.
Karakteristik Pajak Keluaran
PPN disebut juga sebagai pajak objektif sebab didalam pemungutannya PPN menekankan terhadap objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang, kemudian pajaknya dipungut oleh penjual.
PKP yang melakukan transaksi jual beli sudah memungut pajak dari pembeli yakni melalui penjualan BKP miliknya serta pungutan tersebut nantinya akan dikreditkan. Batas waktu pengkreditan pajak tersebut ialah 3 bulan sesudah masa pajak berakhir. Sehingga PKP mempunyai waktu yang cukup guna pengkreditan pajak.
Pencatatan dan juga penyetoran pajak tersebut menggunakan media faktur pajak, yang dapat dibuat melalui e-Faktur secara online. Tentu saja faktur pajak yang dibuat harus mencantumkan nomor seri dari faktur pajak terbitan resmi DJP, supaya menjadi faktur pajak yang sah dan juga terverifikasi oleh DJP untuk setiap transaksi yang dipakai. Pelaporan pajak tersebut, harus dilakukan secara rutin, baik masa ataupun tahunan yag dapat dilakukan melalui melalui DJP Online.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.