Brevet Pajak – Didalam sistem perpajakan Indonesia, mungkin Anda sering mendengar istilah PPh Potput (Potong dan Pungut). Seperti diketahui jika ada 3 jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia, yang pertama ialah official assessment. Dalam sistem official assessment tersebut pemerintah mempunyai wewenang di dalam menentukan besarnya nilai pajak terutang dari wajib pajak, seperti halnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kedua, ialah self-assessment, dimana dalam sistem ini wajib pajak mempunyai wewenang untuk menghitung, membayar, dan juga melaporkan pajak terutangnya, seperti halnya Pajak Penghasilan (PPh). Ketiga ialah withloding system, dimana dalam sistem ini wajib pajak mempunyai wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong dan juga memungut pajak terutang wajib pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan lain sebagainya. Melalui penerapan sistem withholding system, pemerintah bisa mengumpulkan pajak dengan mudah tanpa perlu mengeluarkan biaya yang besar.
Lantas, apa saja yang termasuk dalam PPh Potput serta bagaimana ketentuan perpajakannya?
Mengenal Apa Itu PPh Potput
Misalnya, terdapat dua pihak yang sedang melakukan transaksi, yakni PT. Y memberikan imbalan jasa terhadap Bapak D. Maka, yang dimaksud dengan PPh Potput tersebut ialah mekanisme pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT. Y terhadap penghasilan yang akan diterima oleh Bapak D. Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan PT.Y pada dasarnya merupakan PPh miliki Bapak D, sebab Bapak D ialah pihak yang menerima penghasilan tersebut.
Adapun, untuk Bapak D, PPh yang telah dipotong dari pembayaran yang telah ia terima nantinya pada akhir tahun akan menjadi pengurang pajak yang harus dibayarkan atau yang biasa disebut dengan PPh Tahunan. Dan Bapak D mempunyai kredit pajak. Sedangkan, PT. Y dalam memungut serta menyetorkan PPh Potput mempunyai kewajiban menerbitkan dokumen bukti potong untuk Bapak D dan diwajibkan untuk melaporkan SPT PPh Potput terhadap transaksi tersebut.
Perbedaan Istilah Pemotongan dan Pemungutan
Istilah pemotongan yang dimaksudkan dalam hal ini ialah kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari seluruh pembayaran yang dilakukan. Pada umumnya, pemotongan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran kepada karyawannya, seperti halnya pembayaran gaji. Pihak yang membayar penghasilan atau gaji tersebut mempunyai kewajiban terhadap pemotongan, penyetoran, dan juga pelaporan pajak yang dilakukan terhadap karyawannya. Dengan demikian, pemotongan tersebut nantinya akan mengurangi jumlah total pembayaran ataupun gaji yang akan diterima oleh karyawan.
Baca Juga: Manfaat Mengikuti Pelatihan Pajak dan Tips Memilih Penyelenggaranya
Sementara itu, istilah pemungutan yang dimaksud ialah kegiatan yang dilaksanakan untuk memungut sejumlah pajak yang terutang terhadap suatu transaksi. Didalam hal ini, pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah nominal yang harus dibayarkan terhadap suatu transaksi atau menambah besarnya jumlah pembayaran terhadap perolehan suatu barang.
Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan PPh Potput
- Jenis pajak yang termasuk ke dalam mekanisme PPh Potput ialah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan juga PPh Pasal 4 ayat 2.
- Adapun, apabila dilihat dari jenis pajak dan pasal, pajak yang termasuk dalam kriteria pemotongan ialah sebagai berikut: PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2.
- Sementara itu, pajak yang termasuk dalam kriteria pemungutan ialah sebagai berikut: PPh Pasal 22 dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.