Brevet pajak merupakan langkah paling tepat untuk Anda yang ingin mengetahui pengetahuan tentang perpajakan maupun menambah pengalaman pada bidang tersebut. Brevet pajak seringkali dimanfaatkan oleh orang-orang yang yang akan maupun sedang bekerja di bidang pajak sendiri. Hal tersebut dikarenakan kelas perpajakan ini dipercaya memiliki begitu banyak manfaat. Mulai dari materi perpajakan dasar hingga lanjutan, bahkan hingga berbagai informasi pajak pada saat ini.
Seperti misalnya mengenai NPWP. NPWP atau biasa disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan sebuah syarat yang harus dimiliki ketika ingin melakukan transaksi perpajakan untuk warga negaranya. NPWP juga merupakan tAnda pengenal atau identitas wajib pajak yang dikelola oleh pihak Dirjen pajak.
Untuk beberapa wajib pajak, mungkin saja kepemilikan dari NPWP ini belum dibutuhkan apalagi untuk wajib pajak yang belum berpenghasilan atau belum bekerja. Walaupun demikian, nantinya setiap wajib pajak akan mengajukan NPWP dan memerlukannya. Perlu Anda ketahui bahwa ternyata terdapat berbagai keperluan yang membutuhkan NPWP sebagai syaratnya, misalnya seperti melamar sebuah pekerjaan.
Lantas, untuk seorang wajib pajak yang belum memiliki pekerjaan, bagaimana cara membuat NPWP? Apa yang harus dilakukan pada pengisian kolom kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan sumber penghasilan yang terdapat pada formulir pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak?
Ternyata, hal tersebut telah dijelaskan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak bahwa wajib pajak yang belum berpenghasilan atau belum bekerja dan melakukan pengajuan pendaftaran NPWP. Maka, bisa centang pilihan pekerjaan dalam hubungan kerja pada bagian kolom sumber penghasilan. Lalu, untuk kode klasifikasi lapangan usahanya bisa dipilih 96034 untuk dijadikan sebagai kode klasifikasi lapangan usaha untuk pegawai swasta.
Jika nantinya KLU yang telah di submit tidak sesuai maupun adanya data yang berubah, maka pihak calon wajib pajak bisa melakukan pengajuan untuk permohonan perubahan data. Dari penjelasan yang dikeluarkan oleh Dirjen pajak, juga menjawab pertanyaan dari warganet mengenai bagaimana cara untuk mendaftarkan NPWP untuk wajib pajak yang belum memiliki pekerjaan.
Baca Juga: Air Minum dalam Kemasan Dikenakan Pajak? Ketahui Faktanya
Pasalnya, ada begitu banyak warganet yang yang memberikan pertanyaan tersebut. Padahal pihak Dirjen pajak sendiri, telah beberapa kali memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran NPWP untuk wajib pajak yang belum berpenghasilan atau belum bekerja. Tetapi, hal yang perlu Anda ingat lagi, bahwa wajib pajak yang belum berpenghasilan atau belum bekerja namun telah memiliki NPWP, maka tetap memiliki kewajiban untuk melakukan penyampaian SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.
Sehingga, dari pengalaman tersebut Direktorat Jenderal Pajak melakukan himbauan untuk seorang wajib pajak yang belum memiliki pekerjaan, namun telah mempunyai NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan pada status, aktif atau tidaknya. Jika status yang tertera adalah aktif, maka wajib pajak tersebut harus melakukan pelaporan SPT tahunan untuk setiap tahun.
Tentu saja hal seperti ini sangat penting untuk diketahui, walaupun memang merupakan hal yang terlihat sepele. Tetapi, sebagai warga negara yang baik tentu saja harus melakukan kewajiban perpajakan yang ada. Anda bisa mengikuti kelas perpajakan untuk mengetahui lebih dalam tentang dunia pajak maupun untuk menyadari betapa pentingnya melakukan kewajiban perpajakan. Seperti salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak yang telah tersedia di berbagai daerah di Indonesia. Dapat dipastikan Anda tidak akan rugi ketika mengikuti kelas perpajakan yang satu ini.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.