Pajak penghasilan merupakan kontribusi wajib warga negara yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Hal tersebut dikarenakan pajak merupakan sumber pendapatan utama suatu negara yang digunakan untuk kesejahteraan orang banyak. Di Indonesia, tarif pajak penghasilan orang pribadi berkisar antara 5%-35% dan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan adalah 22%. Tarif tersebut ternyata tergolong rendah apabila dibandingkan dengan beberapa negara di bawah ini yang termasuk dalam negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia.
- Pantai Gading
Pantai Gading menetapkan tarif pajak sebesar 60% terhadap penghasilan warga negaranya. Dengan diberlakukannya tarif tersebut, Pantai Gading resmi menjadi negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia. Namun, tarif tinggi tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya ditinjau dari kesejahteraan warga negaranya.
- Finlandia
Negara dengan julukan “Country at the End of the World” ini masuk dalam negara Nordik yang mematok tarif pajak penghasilan tertinggi. Finlandia digadang-gadangkan sebagai negara paling sejahtera di dunia. Namun, tarif pajak marjinal yang dipatok oleh negara berpenduduk 5,5 juta jiwa ini mencapai 56,95% atas pendapatan.
- Jepang
Jepang berada pada urutan ketiga dunia setelah AS dan Cina apabila dilihat dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan keempat di dunia setelah AS, Cina, dan India dilihat dari aspek paritas daya beli. Negara yag terkenal dengan etos kerjanya yang tinggi berhasil menempati posisi pertama sebagai negara dengan pajak penghasilan tertinggi di Asia dengan tarif pajak marjinal tertinggi sebesar 55,97% atas pendapatan. Hal tersebut menjadi unik mengingat Jepang merupakan negara dengan penduduk terbesar ke-11 di dunia.
Baca juga artikel : Yuk Mengenal Sistem Baru Admnistrasi Perpajakan “PSIAP”
- Denmark
Denmark bisa dikatakan sebagai negara terbahagia di dunia. Perekonomian Denmark berkembang pesat hingga menduduki peringkat 18 dunia dalam hal PDB per kapita. Namun, populasi di Denmark tergolong kecil sehingga pemerintah Denmark menetapkan tarif pajak setara dengan 55,9% atas pendapatan per kapita. Tarif tinggi yang dikenakan oleh pemerintah Denmark dibarengi oleh kesamaan kesempatan bagi warga negara untuk merasakan fasilitas yang dibayar oleh pajak.
- Austria
Negara ke-12 dengan PDB per kapita tertinggi di dunia ini tarif pajak marjinal tertingginya sebesar 55% terhadap pendapatan. Tidak hanya itu, bonus di Austria dikenakan pajak sebesar 6% dan capital gain 25%. Namun, tingginya pajak di Austria dibarengi dengan tingkat jaminan sosial yang mencapai 18%.