Training Pajak – Pajak merupakan pungutan yang dibebankan negara terhadap warga negaranya. Beban pembayaran pajak mempunyai sifat langsung dan tidak bisa dialihkan, sehingga pajak memang perlu ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Nmaun, ada pula beban pembayaran pajak yang bisa dialihkan atau digeser ke pihak lain. Pengalihan atau pergeseran beban pajak tersebut disebut sebagai tax shifting. Istilah tersebut sering ditemui saat pembahasan cukai dan PPN. Tax Shifting mempunyai kemungkinan beban pajak untuk berpindah dari satu subjek ke subjek lainnya. Istilah tersebut memang terdapat didalam tax planning.
Definisi Tax Shifting
Tax shifting ialah pengalihan beban pajak dari satu pelaku ekonomi kepada pelaku ekonomi lainnya. Contohnya, beban pajak penjualan yang secara formal dikenakan terhadap perusahaan bisa dialihkan kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi.
Tax shifting juga dikenal dengan istilah pergeseran pajak. Hal tersebut memberikan penjelasan bahwa tax shifting merupakan pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak ke pihak lainnya. Walaupun demikian, seseorang atau badan yang dikenakan pajak memang sangat mungkin sekali untuk tidak akan menanggung beban pajaknya.
Karakteristik Tax Shifting
Tax shifting mempunyai beberapa karakteristik atau ciri utama, di antaranya merupakan perilaku proaktif wajib pajak; mempunyai kaitan yang erat dengan peningkatan ataupun penurunan harga; dan juga redistribusi beban pajak di antara subjek yang dikenakan pajak maupun pihak yang terlibat, sehingga bisa menyebabkan inkonsistensi antara wajib pajak dan juga penanggung pajak.
Ragam Jenis Tax Shifting
Pajak bisa bergeser melalui transaksi pembelian maupun penjualan. Pergeseran pajak tersebut akan melibatkan perubahan harga dari apa yang semestinya terjadi. Berikut beberapa jenis tax shifting:
1. Backward Shifting
Pergeseran beban pajak ini bisa dilakukan melalui sejumlah arah, di antaranya ialah ke depan (forward shifting) atau ke belakang (backward shifting). Cox and McLur menyatakan jika backward shifting terjadi ketika harga barang yang dikenakan pajak tetap sama, namun beban pajak akan ditangung oleh pihak yang terlibat didalam proses produksi.
Umumnya backward shifting terjadi didalam kasus pungutan baru atau kenaikan tarif pajak. Pungutan atau kenaikan tarif tersebut bisa membuat pengusaha terpaksa menanggung sebagian beban pajaknya. Hal tersebut dikarenakan pengusaha khawatir kenaikan harga bisa berpengaruh terhadap permintaan produk.
Baca Juga: Apa itu Pajak Minimum Global?
2. Forward Shifting
Disamping itu, terdapat forward shifting yang terjadi ketika beban pajak dialihkan kepada konsumen sepenuhnya, bukan pemasok atau produsen. Hal tersebut dilakukan dengan cara memasukkan pajak dalam harga yang dibebankan terhadap konsumen. Backward shifting ini mempunyai kaitan dengan pajak tidak langsung terhadap konsumsi seperti PPN.
Melalui forward shifting, beban PPN sepenuhnya akan dialihkan kepada konsumen dan juga tercermin dalam harga barang atau jasa yang dibayarkan oleh konsumen/pembeli. Sesuai konsep tersebut, pihak yang bertanggung jawab terhadap beban pajak adalah konsumen akhir. Namun, pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban pajak ke negara adalah penjual.
3. Kombinasi forward shifting dan backward shifting
Kombinasi keduanya bisa berarti produsen dari barang yang terkena pajak bisa mengalihkan beban pajak. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara menimbulkan sebagian kenaikan harga dan jjga pengurangan pembayaran dari faktor produksi.
4. Single point dan multi-point shifting
Single point dan multi-point shifting mempunyai makna yang berbeda. Single point shifting terjadi ketika beban pajak dialihkan dari satu titik ke titik lainnya/dari satu pihak ke berbagai pihak lainnya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.