Pelatihan Pajak – Pajak memang telah menjadi kontribusi wajib warga negara yang sifatnya memaksa sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Oleh sebab itu, membayar pajak menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Bukan hanya itu, setiap wajib pajak juga perlu memahami berbagai aspek dan juga ketentuan pajak yang berlaku dengan baik.
Sebagai salah satu contohnya ialah tenaga kreatif, penulis, dan juga musisi mempunyai pendapatan yang berbentuk royalti, sehingga terhadap royalti yang mereka terima akan terkena pajak royalti.
Apa itu Pajak Royalti?
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut.
Adapun, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang tercantum didalam Pasal 4 ayat 1 huruf h UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), royalti bisa didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara ataupun perhitungan apa pun yang dilakukan secara berkala ataupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan terhadap beberapa hal, yakni berbagai bidang yang mencakup kesenian, karya ilmiah, kesusastraan,paten, model rencana, desain, dan merek dagang; pemberian dan penggunaan atas informasi di bidang ilmiah atau komersial, pemberian bantuan yang sehubungan dengan rekaman; gambar atau rekaman suara yang disalurkan melalui satelit; dan juga penggunaan suatu radio komunikasi.
Dari beberapa definisi tentang royalti, bisa disimpulkan bahwa royalti merupakan uang yang diterima oleh seseorang terhadap karya intelektualnya. Royalti dikategorikan sebagai jenis penghasilan yang menjadi objek pajak. Sehingga, pajak royalti merupakan pungutan wajib yang dikenakan dari penghasilan atas royalti yang telah diterima oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Tarif dan Saat Terutang Pajak Royalti
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pajak atas royalti yang diterima masuk ke dalam elemen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. PPh Pasal 23 yang dikenakan terhadap royalti tersebut merupakan pajak atas imbalan yang diterima oleh wajib pajak.
Selain itu, berdasarkan PMK No.141/PMK.03/2015 tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 ialah sebesar 15% dari penghasilan bruto, dan juga sifatnya tidak final. Tarif tersebut dikenakan terhadap nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang telah diterima.
Baca Juga: Mengenal Istilah Penanggung Jawab Pajak
Didalam hal ini, royalti yang dimaksud ialah jenis royalti terhadap subjek pajak dalam negeri baik orang pribadi ataupun badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pengenaan tarif PPh Pasal 23 yang besarnya 15% tersebut berlaku apabila wajib pajak tersebut sudah mempunyai NPWP. Tapi, pemotongan pajak jenis tersebut memamng dikecualikan untuk pihak bank sebagai subjek dalam negeri.
Lantas, bagaimana jika tidak mempunyai NPWP? Jika penerima royalti tersebut tidak mempunyai NPWP, maka tarif PPh Pasal 23 tersebut akan dinaikkan menjadi 30% atau 100% dari tarif yang telah ditetapkan didalam ketentuan PPh Pasal 23. Didalam hal ini, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ialah jumlah bruto royalti yang terutang atau kita bayarkan dengan nama dan juga dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, mengacu pada Pasal 26 ayat 1 UU PPh bahwa atas penghasilan yakni berupa royalti yang diterima oleh subjek pajak luar negeri dari wajib pajak dalam negeri akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) 26 yakni sebesar 20% dari jumlah bruto, ataupun disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.