Pengertian dan Fungsi Kurs Pajak untuk Perusahaan

Pengertian dan Fungsi Kurs Pajak untuk Perusahaan

Pelatihan Pajak – Saat suatu perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor, tentu dalam kegiatan tersebut akan melibatkan mata uang yang berbeda. Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan untuk mengetahui nilai kurs pajak ketika bertransaksi. Hal tersebut bisa  memudahkan dalam hal penghitungan bea masuk dan bea keluar.

Payung hukum dari kurs pajak tersebut ialah Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2012 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Dimana sebelumnya mengacu pada UU No.42 Tahun 2009 mengenai Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 mengenai PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kurs pajak, secara harfiah, mempunyai arti nilai tukar yang dipakai untuk pembayaran pajak. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pengertian kurs pajak ialah nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diaplikasikan dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia.

Kurs pajak tersebut sifatnya fluktuatif serta nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku selama 7 hari. Nilai dari kurs pajak tersebut akan berubah-ubah (fluktuatif) tergantung dari perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) yang dijadikan sebagai acuan utama. Kurs pajak mempunyai fungsi bagi pengusaha saat mereka akan menghitung bea masuk, menghitung bea keluar, menghitung PPh, PPn dan juga PPnBM.

Menghitung Bea Masuk

Perusahaan yang melakukan pembelian dari luar negeri atau melakukan kegiatan impor, akan dikenakan bea masuk saat barang yang diimpor masuk ke wilayah Indonesia. Sedangkan, tarif dari bea masuk telah diatur oleh Kemenkeu yang tercantum di dalam Tarif Kepabeanan Indonesia. Tarif bea masuk dimana pada umumnya besarnya ialah 7,5% yang dikalikan ke Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM). NDPBM sendiri diperoleh dari harga barang ditambah dengan nilai asuransi dan juga ongkos kirim.

Menghitung Bea Keluar

Kebalikan dari bea masuk, pemerintah akan mengenakan bea keluar kepada pengusaha saat barang yang diekspor pengusaha keluar dari wilayah Indonesia. Perhitungannya ialah Tarif bea keluar dikali harga ekspor satuan barang, kemudian dikali nilai tukar mata uang atau nilai kurs pajak.

Baca Juga: Ketahui Mekanisme Perubahan Penandatangan pada Faktur Pajak

Pajak Penghasilan (PPh)

Pemerintah mengenakan pajak Penghasilan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam waktu 1 tahun. Mengacu pada Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan sifatnya ialah subjektif. Formulasinya (untuk impor barang atau jasa) ialah NDPBM ditambah Bea Masuk serta tarif bea masuk sebesar 7,5%.

PPN dan PPnBM

Pemerintah mengenakan PPN kepada wajib pajak pribadi atau perusahaan saat terjadi transaksi jual-beli barang maupun jasa kena pajak. Sedangkan, secara garis besar PPnBM sama halnya dengan PPN, hanya saja objeknya ialah barang-barang mewah. Pengusaha kena pajak wajib membayarkan PPN dan/atau PPnBM  setiap akhir bulan oleh. Pada umumnya tarif PPN sebesar 10%, minimal 5%, dan maksimal 15%. Sementara itu, untuk PPnBM tarifnya minimal 10% dan maksimal 20%. Perhitungan yang berlaku ialah NDPBM + Bea Masuk + 10%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.