Training Pajak – Di dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, seorang Wajib Pajak mempunyai hak untuk bisa diwakilkan oleh seorang kuasa Wajib Pajak yang sebelumnya telah ditunjuk untuk mewakilkan dirinya di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Secara umum, definisi dari kuasa itu sendiri bisa diartikan sebagai seseorang yang diserahi suatu wewenang sebab dinilai atau dipandang sanggup untuk melakukan suatu pekerjaan sehingga bisa membantu menjalankan suatu hak atau bisa memenuhi kewajiban dari seorang pemberi kuasa. Seorang Wajib Pajak bisa melakukan penunjukan atas wakilnya/kuasanya yang bisa berasal dari:
- Konsultan pajak
- Bukan yang merupakan konsultan pajak, yakni karyawan dari Wajib Pajak yang bersangkutan
Lantas, apakah terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menjadi seorang kuasa Wajib Pajak? Dalam melakukan penunjukan terhadap wakil atau kuasa Wajib Pajak, maka seorang kuasa Wajib Pajak sebelumnya harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
- Seorang kuasa harus bisa menguasai ketentuan yang berlaku di dalam UU di bidang perpajakan.
- Seorang kuasa juga harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Seorang kuasa juga harus mempunyai surat kuasa khusus yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagai pihak pemberi kuasa
- Seorang kuasa terlebih dahulu sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak Terakhir
- Seorang kuasa juga tidak pernah dipidana sebab melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan.
Di dalam Undang – Undang No. 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga ditambah ketentuan mengenai persyaratan kuasa wajib pajak. Dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, dinyatakan bahwa “setiap orang yang ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali apabila kuasa wajib pajak merupakan, istri, suami, keluarga sedarah, dan keluarga semenda (sampai ke derajat kedua)”
Baca Juga: Wajib Pajak Badan Perlu Pahami Serba Serbi Akuntansi Pajak
Ketentuan yang Berlaku untuk Kuasa Wajib Pajak
Setelah seseorang dipilih oleh Wajib Pajak yang bersangkutan untuk menjadi wakil atau kuasanya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, maka seorang kuasa yang telah dipilih oleh Wajib Pajak perlu memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Seseorang yang ditunjuk, namun tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan yang berlaku terkait kuasa Wajib Pajak, maka bisa dianggap bukan seorang kuasa dari Wajib Pajak yang bersangkutan
- Seorang kuasa yang sudah ditunjuk tidak bisa melimpahkan kuasa yang diterimanya dari Wajib Pajak yang bersangkutan kepada orang lain
- Seorang kuasa diharuskan untuk membuat surat penunjukkan, jika meminta bantuan kepada orang lain maupun karyawannya untuk bisa menyampaikan atau menerima dokumen tentang perpajakan tertentu yang dibutuhkan, dan ditujukan kepada atau berasal dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Seorang kuasa juga hanya mempunyai hak atau kewajiban terhadap urusan perpajakan tertentu yang sudah dikuasakan oleh Wajib Pajak sesuai surat kuasa khusus/
Di dalam menjalankan atau melaksanakan tanggung jawab yang telah dilimpahkan dari Wajib Pajak, seorang kuasa harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam bidang perpajakan.
Berakhirnya Pemberian Kuasa
Seorang kuasa tidak bisa melaksanakan tanggung jawab yang dilimpahkan dari Wajib Pajak yang dikuasakannya, jika:
- Seorang kuasa terbukti telah melakukan hal:
- Melanggar ketentuan UU di bidang perpajakan
- Menghalang-halangi pelaksanaan yang sesuai ketentuan UU di bidang perpajakan
- Dipidana sebab melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan perpajakan atau tindak pidana lainnya
- Masa penunjukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak yang dikuasakannya sudah berakhir yang tercantum di dalam surat kuasa khusus
- Terdapat pencabutan terhadap pemberian kuasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta secara tertulis diberitahukan dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.