Pelatihan Pajak – Sebenarnya ada berapak jenis sengketa pajak yang umum terjadi di negara Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan ini, lebih baik ketahui dulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan sengketa pajak. Pahami pula bagaimana sengketa pajak bisa terjadi yang menyebabkan adanya proses peradilan.
Pengertian Sengketa Pajak
Sesuai pasal 1 ayat 5 UU nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak merupakan sengketa bidang perpajakan yang mungkin timbul atau terjadi antara wajib pajak ataupun penanggung pajak dengan pejabat yang mempunyai wewenang sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding ataupun gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasar pada peraturan dan juga perundang-undangan perpajakan.
Didalamnya termasuk juga gugatan yang timbul terhadap pelaksanaan penagihan yang berdasarkan pada UU penagihan pajak menggunakan surat paksa. Sementara itu, pengadilan Pajak bertindak dan juga berfungsi sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa tersebut sesuai amanat dari UU Ketentuan Umum dan JUGA Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Jenis Sengketa Pajak dan Cara Pengajuannya
Seperti yang telah disebutkan dalam UU perpajakan, sengketa pajak terdiri dari beberapa jenis yakni sebagai berikut:
1. Keberatan
Keberatan dapat diajukan kepada Dirjen Pajak oleh wajib pajak atas:
- Surat ketetapan pajak kurang bayar atau SKPKB
- Surat ketetapan pajak nihil atau SKPN
- Surat ketetapan pajak untuk kurang bayar tambahan (SKPKBT)
- Surat ketetapan pajak lebih bayar atau SKPLB
- Pemotongan maupun pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan terhadap isi ataupun materi surat ketetapan pajak yang meliputi :
- Jumlah besaran pajak
- Jumlah kerugian berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Materi maupun isi dari pemungutan ataupun pemotongan pajak
2. Banding
Apabila setelah diajukan keberatan lalu wajib pajak merasa belum puas dengan hasilnya maka selanjutnya mereka diperbolehkan untuk mengajukan banding. Upaya banding tersebut dapat diajukan oleh wajib pajak melalui Badan Peradilan Pajak. Banding yakni suatu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak ataupun penanggung pajak terhadap suatu keputusan atas keberatan yang diperbolehkan diajukan banding sebagaimana telah diatur dalam UU perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Dia Negara yang Memiliki Pajak Penghasilan Terbesar Dunia
3. Gugatan
Apa yang dimaksud dengan gugatan? Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak ataupun penanggung pajak atas pelaksanaan penagihan pajak ataupun keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana peraturan perundangan di dalam perpajakan yang bisa diajukan sebuah gugatan.
Putusan gugatan yakni keputusan dari badan peradilan pajak terhadap gugatan atas hal-hal yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di dalam perpajakan dimana dapat diajukan gugatan.
4. Peninjauan Kembali
Jika wajib pajak masih merasa belum puas dengan putusan banding yang telah diterimanya, maka langkah berikutnya yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan peninjauan kembali. Hak dalam mengajukan peninjauan kembali tersebut dilakukan terhadap Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan permohonan peninjauan kembali terhadap MA dapat dicabut oleh wajib pajak selaku pihak yang mengajukannya sebelum terjadinya putusan. Apabila hal tersebut dilakukan maka otomatis permohonan peninjauan kembali tersebut sudah tidak dapat diajukan kembali.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.