Brevet Pajak – Pemerintah telah resmi memberlakukan aturan perpajakan yaitu lebih tepatnya mengenai PPH dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial atau yang biasa disebut dengan fintech sejak Hari Minggu 1 Mei 2022 lebih dari sebulan yang lalu. Hal ini juga berdasarkan pertimbangan yang menyatakan bahwa pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai mengenai penyelenggaraan teknologi finansial tersebut dilakukan dengan upaya memberikan kepastian hukum dan berbagai kemudahan Administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan mengenai transaksinya.
Tentu saja sebagai pelaku bisnis di bidang tersebut sangat perlu untuk mengetahui berbagai informasi seperti ini bahkan hingga mengelola perpajakannya dengan baik dan benar. Salah satunya adalah bisa dengan mengikuti brevet pajak.
Karena dengan brevet pajak seorang peserta yang mengikuti pelatihan perpajakan tersebut biasanya akan mempelajari atau diberikan dan diajarkan mengenai sebuah materi mengenai perpajakan dasar bahkan hingga level perpajakan lanjutan. Bukan hanya para pengusaha saja yang yang yang dapat mengikuti kelas brevet pajak, namun biasanya juga diikuti oleh para calon konsultan pajak yang akan mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak agar lebih mendalami berbagai ilmu tentang perpajakan itu sendiri.
Kembali lagi membahas tentang, pajak fintech, terdapat beberapa hal yang telah diatur dalam aturan pajak ini, yaitu tentang penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak penghasilan mengenai penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam atau juga yang biasa disebut dengan pinjol atau pinjaman online. Juga terdapat perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan fintech itu sendiri.
Subjek Pajak Pinjaman Online atau Subjek Pajak Fintech
Supaya lebih jelas mengenai aturan yang termasuk baru seperti ini sangat penting untuk terlebih dahulu memahami siapa saja subjek atau target pelaku dalam layanan pinjam meminjam platform yang menyediakan pinjaman online tersebut. Apabila merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 PMK 69/2022 telah disebutkan bahwa pelaku dalam layanan pinjam meminjam biasanya terdiri atas beberapa pihak ini, yaitu pemberi pinjaman atau lender, penerima pinjaman atau borrower, dan yang terakhir adalah penyelenggara layanan pinjam meminjam atau yang merupakan penyedia platform peer to peer lending.
Apabila dalam proses terjadinya pinjol tersebut terdapat tiga pelaku maupun subjek yang masing-masing telah mempunyai kewajiban perpajakan yang berbeda, ini sebagai pihak yang dikenakan pajak maupun yang harus memungut pajak. Melalui hal tersebut diatur lebih lanjut dengan lebih mendetail pula ketentuan perpajakan dari masing-masing pihak baik pemberi pinjaman maupun peminjam atau juga penyedia platform layanan tersebut. Berikut ini rinciannya.
Baca Juga: Tidak Disadari, Pajak Bermanfaat Penting untuk Seorang Pelaku Bisnis
Pemberi Pinjaman
Tentu saja dalam transaksi pinjol terdapat pemberi pinjaman yang akan memperoleh penghasilan berupa sebuah bunga pinjaman yang telah dibayarkan oleh borrower melalui penyedia layanan pinjol. Nah, penghasilan dari bunga pinjaman tersebutlah yang nantinya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26.
Penerima Pinjaman
Seperti yang telah diketahui bahwa terdapat sejumlah bunga yang akan dikenakan mengenai uang yang telah dipinjam dari pemberi pinjaman. Penerima pinjaman atau seorang peminjam tersebut memberikan bunga atas sejumlah uang yang dipinjamnya kepada pihak pemberi pinjaman.
Penyedia Jasa Pinjaman Online
Pihak penyedia jasa pinjaman online yang akan membayarkan bunga pinjaman tersebut ke pemberi pinjaman. Dapat disebutkan bahwa penyedia jasa pinjol ini hanya sebagai perantara saja, antara peminjam dan pemberi pinjaman.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.