Brevet Pajak – Kini kendaraan bermotor menjadi moda transportasi yang memang sangat dibutuhkan dalam mendukung mobilitas masyarakat. Banyak pilihan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan terhadap kendaraan bermotor. Salah satunya adalah dengan membeli kendaraan bermotor bekas.
Pembelian yang dilajukan melalui pengusaha yang menjajakan kendaraan bermotor bekas tetap terkena pajak pertambahan nilai (PPN). Tapi, mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap kendaraan bermotor bekas berbeda dengan mekanisme pada umumnya. Lalu, sebenarnya bagaimana ketentuan PPN dan juga pengkreditan pajak masukan terhadap penjualan kendaraan bermotor bekas?
Dasar hukum yang mengatur mengenai ketentuan PPN terhadap penjualan kendaraan bermotor bekas tertuang ada di dalam Undang – Undang PPN, Peraturan Menteri Keuangan No.79/PMK.03/2010 (PMK 79/2010) dan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-238/PJ/2002 (KEP-238/PJ/2002).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) KEP-238/PJ/2002, terhadap penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha kendaraan bermotor bekas yang semata-mata adalah barang dagangannya maka akan terutang PPN. Adapun kendaraan bermotor bekas tersebut merupakan kendaraan bermotor baik itu roda dua atau lebih dimana kondisinya bukan baru. Kendaraan tersebut juga sudah terdaftar di instansi yang berwenang atau mempunyai nomor polisi (Pasal 1 angka 1 KEP-238/PJ./2002).
Perubahan PPN untuk Transaksi Kendaraan Bermotor Bekas PMK Nomor 65/2022
Melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 65/2022, pemerintah telah mengubah ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap transaksi kendaraan bermotor bekas. Perubahan tersebut dinilai sebagai bentuk penyederhanaan aturan.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan jika pengenaan PPN transaksi kendaraan bekas bukan aturan baru. Hal tersebut juga sudah ada sejak 2000, kemudian kini diperbaharui oleh PMK 65/2022.
Ia juga mengatakan jika pengaturan dalam PMK 65/2022 adalah bentuk penyesuaian atas perubahan tarif PPN, yang diatur dalam UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Seperti diketahui bahwa kini tarif PPN naik menjadi 11 persen per 1 April 2022.
Baca Juga: Ini Dia Perbandingan PPS dengan Denda Pajak Normal yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Disamping itu, Neil juga menyebut jika PMK 65/2022 adalah bentuk penyederhanaan ketentuan tentang pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dimana sebelumnya berpedoman pada PMK 79/2010 mengenai Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan untuk Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
Neil pada Selasa (12/4/2022) mengungkapkan“Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kami sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,”.
Berikut beberapa ketentuan pokok terkait dengan pengenaan PPN terhadap transaksi penjualan kendaraan motor bekas:
- Dasar hukum pembentukan berdasarkan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN adalah PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas. Tidak termasuk dengan penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.
- Perhitungan PPN disederhanakan dengan menggunakan mekanisme besaran tertentu yakni sebesar 1,1 persen harga jual.
Neil menyatakan bahwa berdsarkan aturan tersebut, transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha maka tidak perlu memungut PPN.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.