Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tanggal 1 April 2022, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain :
- barang kebutuhan pokok
- jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja;
- vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
- air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- rusun sederhana, rusunami, RS, RSS,
- jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional,
- mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak,
- minyak bumi, gas bumi, panas bumi,
- emas batangan dan emas granula,
- senjata/alutsista, dan alat foto udara.
Baca juga artikel : Mengenal Faktur Pajak dan Jenisnya dalam PPN
Sedangkan barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain :
- barang yang merupakan objek Pajak Daerah
- jasa yang merupakan objek Pajak Daerah
- uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
- jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Kenaikan PPN sebagai upaya Pemerintah untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.