tax-reminder_1156-452

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan- Cluster PPh

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara yang memiliki kontribusi besar bagi Anggaran Pendapatan Negara. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan manfaat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan masyarakat dalam mensejahterakan rakyat. Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi maupun badan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2021  pada tanggal 29 Oktober 2021. Perubahaan UU PPh berlaku mulai tahun pajak 2022, dimana lapisan penghasilan orang pribadi dengan tarif terendah 5% dinaikan menjadi 60 juta dimana sebelumnya hanya 50 juta. Pemerintah juga telah mengubah tarif dan menambahkan lapisan PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan lebih dari Rp5 Miliar.

Lapisan Tarif UU PPh UU HPP
Rentang Penghasilan Tarif Rentang Penghasilan Tarif
I 0 – Rp 50 juta 5% 0 – Rp 60 juta 5%
II >Rp 50 – Rp250 juta 15% >Rp 60 – Rp250 juta 15%
III >Rp 250 – Rp 500 juta 25% >Rp 250 – Rp 500 juta 25%
IV >Rp 500 juta 30% >Rp 500 juta – 5 miliar 30%
V >Rp 5 miliar 35%

Tarif PPh Orang Pribadi

 

Dalam RUU HPP, besaran nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak mengalami perubahan pada aturan sebelumnya, dimana nilai PTKP orang pribadi lajang sebesar 4,5 juta per bulan atau 54 juta pertahun. Adapun tambahan tanggungan terhadap wajib pajak yang berstatus kawin sebesar 4,5 juta dan memiliki maksimal tanggungan maksimal 3 orang dengan jumlah masing-masing 4,5 juta. Berikut contoh ilustrasi perhitungan PPh untuk WPOP kawin (K/3) sebagai berikut:

 

Penghasilan/ Bulan 10 juta 15 juta
Penghasilan/ Tahun 120 juta 180 juta
PTKP (K/3) (72 juta) (72 juta)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 48 juta 108 juta
Perhitungan PPh Terutang UU PPh UU HPP UU PPh UU HPP
5% x 48 juta = 2,4 juta 5% x 48 juta = 2,4 juta 5% x 50 juta = 2,5 juta 5% x 60 juta = 3 juta
15% x 58 juta = 8,7 juta 15% x 48 juta = 7,2 juta
Total PPh Terutang Rp 2,4 juta Rp 2,4 juta Rp 11,2 juta Rp 10,2 juta

 

 

 

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan kenaikan batas lapis terendah dapat memberikan sebuah manfaat besar bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dan menengah supaya dapat membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya. Di sisi lain, pemerintah juga menekan pengusaha atau pelaku UMKM orang pribadi maupun UMKM badan yang memiliki penghasilan lebih besar supaya mau membayar pajak lebih besar untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

RUU HPP juga menetapkan tarif PPh badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Keputusan tersebut masih dapat dikatakan wajar karena masih lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata ASEAN (22,17%), Negara-negara OECD (22,81%), Negara-negara Amerika (27,16%), dna Negara-negara G-2 (24,17%). Perlu adanya upaya pengoptimalan dari pemerintah dalam menciptakan nilai APBN yang positif dari pertumbuhan ekonomi Negara.  Harapannya dengan diterapkan tarif PPh badan tersebut pelaku wajib pajak dapat patuh dalam membayar pajak dan dapat meningkatkan pendapatan Negara secara maksimal untuk meningkatkan kontribusi penerimaan pajak dengan tetap menjaga iklim investasi di Indonesia.

Comments are closed.